Hukum & Kriminal

Copet Spesialis Tempat Keramaian Diringkus Polsek Jabung

Malang (beritajatim.com) – Seorang copet yang biasa beroperasi di tempat keramaian berhasil dibekuk petugas Polsek Jabung. Saat beraksi, kerumunan massa menjadi lahan empuk para copet untuk beraksi. Pelaku diamankan petugas usai mencopet ponsel milik Muhamad Ilham Adam (17), pemuda warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat kejadian, korban sedang menikmati suguhan sound system pada acara hajatan temannya di Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB lalu.

“Menurut keterangan korban bahwa HP-nya telah hilang atau dicopet saat menghadiri acara hajatan di rumah rekannya di Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo,” ungkap Kapolsek Jabung, AKP Koesmindar, Jumat (18/2/2022).

Koesmindar menjelaskan, korban menyadari jika handphone miliknya yang semula diletakkan di saku kanan celananya tersebut telah raib sekitar jam 22.30 WIB.

“Sesuai hasil olah TKP, bahwa di lokasi hajatan disediakan hiburan berupa sound system. Dimana sound system tersebut menjadi daya tarik warga Jabung dan sekitarnya untuk menyaksikan. Pada saat melewati keramaian penonton itulah diduga korban lengah, sehingga pelaku dapat dengan mudah mengambil HP korban,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya identitas pelaku dapat dikantongi oleh petugas.

“Akhirnya pada hari Rabu (16/2/2022) kami berhasil mengamankan pelaku di kamar kosnya yang berbeda di daerah Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” terangnya.

Pelaku copet atas nama Inung Lesmana (35), warga Jalan Bareng Kartini, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, kami berhasil menemukan barang bukti utama yaitu sebuah HP merk Redmi 9T warna hitam, yang diduga kuat adalah milik korban,” jelas Koesmindar.

Kepada penyidik, pelaku mengaku tidak sekali ini melancarkan aksi copetnya. Modusnya dengan mendatangi tempat-tempat hiburan yang banyak pengunjungnya.

“Saat itulah pelaku masuk kedalam kerumunan tersebut dan mencari korban yang lengah. Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga HP atau Dompet di saku para korbannya,” paparnya.

“Kita masih terus mendalami kasus ini, apakah ada TKP dan keterlibatan pelaku lainnya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” Koesmindar mengakhiri. [yog/but]



Apa Reaksi Anda?

Komentar