Hukum & Kriminal

Catatan Pakar Hukum UM Surabaya Soal AKBP Toni Bentak Cak Ji

AKBP Toni Kasmiri (kiri) bersama dengan Kombers Pol Pasma Royce (Tengah) dan Armuji (kanan) usai pertemuan, Kamis (10/08/2023).
AKBP Toni Kasmiri (kiri) bersama dengan Kombers Pol Pasma Royce (Tengah) dan Armuji (kanan) usai pertemuan, Kamis (10/08/2023).

Surabaya (beritajatim.com) – Insiden yang melibatkan Armuji dan AKBP Toni Kasmiri saat eksekusi objek sengketa di Dukuh Pakis Surabaya telah berujung damai. Dari peristiwa itu, ada sejumlah hal penting yang perlu dicatat.

Dikatakan Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Samsul Arifin, bahwa yang perlu menjadi perhatian bersama adalah terkait pelaksanaan dari putusan tersebut.

Menurutnya, semenjak dinyatakan inkracht, atau 14 hari semenjak pembacaan putusan, seharusnya warga sudah menyiapkan diri untuk berkemas dan berpindah untuk patuh pada putusan pengadilan.

“Ini memang bersifat memaksa, tetapi ini juga berkaitan dengan patuh atau tidaknya kita terhadap putusan pengadilan,” ujar Ari kepada beritajatim.com, Kamis (10/8/2023) malam.

Ari menyebut bahwa yang harus dipahami adalah definisi dari eksekusi putusan itu sendiri, dimana sebagai tugas/kewajiban untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde).

“Kekuatan hukum tetap yang sifatnya penghukuman, yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum,” jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut.

Baca Juga: AKBP Toni Kasmiri Bentak Wawali Armuji Saat Eksekusi Objek Sengketa di Dukuh Pakis Surabaya

Terkait tindakan dari pihak kepolisian, lanjut Ari, meski terkesan tidak manusiawi, tapi tindakan tersebut adalah legal. Mereka melakukan untuk dan atas nama putusan pengadilan yang sudah ditetapkan PN Surabaya Nomor 11/EKS/2021/PN Surabaya Jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Surabaya.

Samsul Arifin, Pakar Hukum Pidana UM Surabaya

Lalu, dapatkah tindakan Cak Ji dikategorikan menghalang-halangi eksekusi putusan ?

Jawabanyya, iya. Ari menilai jika hal itu tergolong upaya menghalangi eksekusi putusan. Hanya saja, aparat penegak hukum harusnya juga dapat berpikir penyebab Cak Ji melakukan tindakan tersebut.

“Meski terkesan mempolitisasi situasi, tindakan Cak Ji adalah wajar, mengingat beliau merupakan Wakil Wali Kota kota Surabaya, yang secara kasat mata juga memiliki beban moral memberikan perlindungan terhadap warganya,” bebernya.

Ari menuturkan, insiden ini menjadi pengingat bagi kepala daerah lainnya, bahwa personal branding memang penting, tapi yang tak kalah penting adalah menjaga kondusifitas masyarakat, sehingga terhindar dari konflik yang seharunya tidak terjadi.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri membentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat eksekusi objek sengketa di Dukuh Pakis Surabaya, Rabu (9/8/2023).

Armuji dianggap memprovokasi warga untuk melawan petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) dan Polrestabes Surabaya. Namun, pada Kamis (10/8/2023), keduanya telah sepakat berdamai.

Ditengahi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, keduanya memutuskan tidak memperpanjang masalah saat eksekusi di Dukuh Pakis kemarin. [ipl/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar