Hukum & Kriminal

Bupati Pemalang Ditangkap KPK Usai Bertemu Anggota DPR ?

Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta (beritajatim.com) – Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026 Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa
Tengah. Mukti ditangkap petugas KPK begitu keluar dari Gedung DPR.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pada Kamis, 11 Agustus 2022,KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti selaku Bupati Kabupaten Pemalang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Selanjutnya Tim KPK segera bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Dari pemantauan Tim KPK mengetahui, MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya,” ujar Firli dalam jumpa persnya semalam.

Dia melanjutkan, setelah itu Mukti keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang. Firli enggan menjelaskan, siapa orang yang ditemui Mukti di Gedung DPR. Termasuk apakah yang ditemui anggota DPR atau bukan. “Itu akan kami buktikan berikutnya,” kilah Firli.

Masih menurut Firli, ketika Mukti beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan Mukti beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya.

“Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, Tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas,” ujar Firli.

Firli juga mengatakan, kemudian Mukti bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti dalam perkara ini diantaranya, uang tunai sejumlah Rp136 juta, Buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp4 Miliar; Slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo (pihak swasta) dengan jumlah Rp680 juta; dan Kartu ATM atas nama Adi Jumal yang digunakan Mukti. (hen/kun)

Apa Reaksi Anda?

Komentar