Hukum & Kriminal

Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Dihukum 7 Tahun

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat didampingi kuasa hukumnya Ari Hans Simaela saat berada di Rutan Kejati Jatim

Surabaya (beritajatim.com) – Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat divonis pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejagung dan Kejari Nganjuk.

Dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta disebutkan bahwa Novi bersalah secara sah bersama-sama melakukan perbuatan dakwaan komulatif pertama alternatif kedua Pertama (Pasal 12 e, Pasal 5 ayat (3) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a).

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan,” ujar hakim I Ketut Suarta dalam amar putusannya.

Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Dalam amar putusan majelis hakim juga disebutkan jika barang bukti handphone milik Novi serta uang sejumlah Rp 245.000.000 dirampas oleh negara. Sedangkan uang sejumlah Rp 402.900.000 dikembalikan kepada Novi dan barang bukti berupa uang sejumlah 11.000.000 dikembalikan kepada Jumali.

Atas vonis ini, Novi melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. [uci/kun]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar