Surabaya (beritajatim.com) – Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat divonis pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejagung dan Kejari Nganjuk.
Dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta disebutkan bahwa Novi bersalah secara sah bersama-sama melakukan perbuatan dakwaan komulatif pertama alternatif kedua Pertama (Pasal 12 e, Pasal 5 ayat (3) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a).
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan,” ujar hakim I Ketut Suarta dalam amar putusannya.

Dalam amar putusan majelis hakim juga disebutkan jika barang bukti handphone milik Novi serta uang sejumlah Rp 245.000.000 dirampas oleh negara. Sedangkan uang sejumlah Rp 402.900.000 dikembalikan kepada Novi dan barang bukti berupa uang sejumlah 11.000.000 dikembalikan kepada Jumali.
Atas vonis ini, Novi melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. [uci/kun]
Komentar