Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Mukti menjadi tersangka bersama lima pejabat Pemkab Pemalang dan seorang dari pihak swasta.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. KPK pun menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
“Enam tersangka, sebagai berikut, MAW (Mukti Agung Wibowo, red) Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026, AJW (Adi Jumal Widodo, red), Swasta / Komisaris PD AU (Aneka Usaha, red), SM (Slamet Masduki, red) Pj Sekda, SG (Sugiyanto, red) Kepala BPBD, YN (Yanuarius Nitbani, red) Kadis Kominfo, MS (Mohammad Saleh, red) Kadis PU,” ujar Firli, dalam jumpa persnya, Jumat (12/8/2022) malam.
Dia menambahkan, untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 di Rutan KPK. Terhadap tersangka MAW ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1, SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, SG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, YN ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Firli menjelaskan, kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan hari Kamis 11 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam giat tersebut, Tim KPK telah mengamankan 34 orang di wilayah Jakarta. Selain para tersangka, KPK sempat mengamankan diantaranya, Sekda Pemkab Pemalang M Arifin, Kadisperkim Pemkab Pemalang M. Ramdon, Kadisdepertan Pemkab Pemalang Wahadi, dan Kadis Koperindag Pemkab Pemalang Hepy.
“KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh MAW selaku Bupati Kabupaten Pemalang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya,” ujar Firli. (hen/kun)
Komentar