Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya menemukan Puluhan Kilogram narkotika jenis sabu di sebuah sawah di Mojokerto. Selain menemukan narkotika jenis sabu, polisi juga menyita belasan juta pil koplo.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, terbongkarnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya dua bandar di Surabaya.
Polisi terlebih dahulu menangkap seorang pengedar berinisial YA (40) warga Kalijudan Surabaya. YA ditangkap bersamaan dengan barang bukti 6,165 kg sabu, 4,987 butir pil extacy dan 209.00 butir pil LL dan Y.
“Kemudian, kita kembangkan kita tanya barang dari siapa dan kita amankan AWR (38) di Tambaksari Surabaya,” ujar Anton, Selasa (16/8/2022).
Usai menangkap tersangka AWR, polisi lantas menyita 6,93 gram sabu, 8,34 gram pil ekstasi warna biru dan 10 butir pil ekstasi.
Dari keterangan tersangka AWR, Polisi kemudian mendapat informasi bahwa ada barang yang disimpan di daerah Mojokerto. Barang yang diduga narkoba tersebut disimpan oleh tersangka berinisial TJF (28) dalam jumlah besar.
Anggota polisi yang mendapatkan informasi tersebut lantas berangkat ke sebuah rumah yang beralamat di Dusun Temuireng, Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto. hasilnya, polisi menemukan 11.300.000 ribu pil dobel L.
“Tersangka TJF mengaku ada sabu yang ditanam di lahan sawah dekat rumah, anggota di lapangan lantas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 30,11 kg Sabu,” ungkap Anton.
Dari hasil ungkap kasus ini, polisi menyita total barang bukti 36,2276 kg sabu, 4,999 butir pil ekstasi dan 11 juta 509 ribu butir pil koplo dan 8,34 gram pil ekstasi dalam bentuk bubuk.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah, AKP Hendro Utaryo mengatakan tiga orang tersangka yang diamankan tersebut hanya sebagai pengedar. Mereka mendapat barang tersebut dari seseorang bernama S yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“(Tersangka YA dan AWR) Sabu lima kilo per minggu untung satu kilogram 5,5 juta dibagi dua, tersangka YA mendapat 1,5 juta, tersangka AWR 4,5 juta,” kata Hendro.
Sementara tersangka TJF yang dititipkan barang bukti di Mojokerto mendapat imbalan Rp 5 Juta perbulan.
Mereka telah lima kali mengedarkan narkoba. Narkoba diedarkan di wilayah Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Kediri dan Mojokerto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jonto pas 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 jonto pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (ang/ted)
Komentar