Hukum & Kriminal

Bermodus Buruh Bangunan, Pria Surabaya Gasak Peralatan

Buruh Bangunan Curi Peralatan
Tersangka dan sebagian barang bukti yang tersisa berhasil diamankan polisi (foto/polsek Dukuh Pakis)

Surabaya (beritajatim.com) – Modus menjadi buruh bangunan, seorang pria di Surabaya menggasak peralatan pertukangan tempatnya bekerja. Peralatan itu kemudian dijual dengan sistem Call On Delivery (COD).

Adalah Choirul Umam (27), pria yang tinggal di indekos di Jalan Bulak Banteng, Gang Anggrek, Surabaya harus tidur di dalam penjara. Harapannya dapat untuk dari menjual peralatan pertukangan hasil curiannya buyar lantaran tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis.

Choirul diborgol saat bertransaksi COD di Jalan Darmo, tepat depan Kebun Binatang Surabaya pada Selasa (13/12/2022). Apes, Choirul tak tahu pembelinya ternyata polisi.

Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Mohammad Irfan menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah korban membuat laporan ke polisi. Korban adalah pihak yang menerima Choirul bekerja sebagai buruh bangunan pada proyek renovasi ruko.

“Tersangka ini tukang bangunan yang disewa untuk merenovasi ruko di Jalan Raya Darmo Permai Selatan. Di saat itulah, tersangka mencuri berbagai peralatan tukang yang dipinjamkan korban,” ujar Irfan, Sabtu (7/1/2023).

Irfan menambahkan, dari hasil interogasi, Choirul telah merencanakan pencurian dari jauh hari. Melihat sedang ada renovasi, ia melamar sebagai tukang untuk memuluskan aksinya.

Ketika sudah menjadi tukang, ia mempelajari setiap detail di dalam ruko. Hingga memutuskan untuk izin tidak masuk kerja.

“Jadi tersangka ini menggunakan modus izin tidak masuk kerja, tapi diam-diam masuk ruko yang kosong, nggak ada orang dan mengambil barang-barang,” tambahnya.

Sementara itu, dari kasus ini, polisi menyita sebuah mesin las dan sebuah mesin gerinda, kabel lex dengan ukuran 4 meter, 4 set engsel, dan 2 kilo kawat las. Dari pengakuan tersangka, ia juga telah menjual beberapa hasil curian di pasar loak Dupak dan tertangkap saat mencuri barang curian lainnya di Facebook.

“Tersangka bukan residivis, baru pertama kali ini. Ngakunya hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi,” pungkas Irfan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. [ang/beq]

 



Apa Reaksi Anda?

Komentar