Hukum & Kriminal

Begini Pesan Orang Tua Pemeran Video Asusila Ponorogo

Ponorogo (beritajatim.com) – Orangtua pemeran video yang menghebohkan warga Ponorogo dua hari ini akhirnya lapor polisi. Vidio berdurasi 29 detik dan 30 detik itu diduga disebarkan oleh teman dekat korban.

Menurut sumber yang dihimpun beritajatim.com, korban sebut saja nama Bunga dan orangtua saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit PPA sat Reskrim Polres Ponorogo.

”Kasus ini kami yang tangani, sebelumnya orangtua Bunga melapor ke Polsek Pulung,” kata Kasat Reskrim AKP. Maryoko saat ditemui di kantornya, Jumat (19/7/2019).

Maryoko menyebut jika korban ini masih anak-anak, pihaknya sangat hati-hati dalam menangani kasus ini. Dia menyebut yang terpenting menjaga kondisi psikologis Bunga pasca tersebar videonya. Maryoko berharap kepada masyarakat untuk tidak menyebar lagi. Malah akan lebih baik jika video tersebut dihapus.

”Jika viral lagi, tidak menutup kemungkinan kami terapkan Undang-Undang ITE pasal 45. Terkait barang siapa mendistribusikan atau menyebarluaskan yang bermuatan asusila, akan dipidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.

Terkait dengan pelaporan orangtua korban, secara prosedural pihaknya akan lakukan penyelidikan. Dikembangkan mungkin ada hal-hal yang terkait unsur pidana lain, akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

”Yang jelas penyebar video pertama kali identitasnya sudah kami ketahui. Tunggu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya. [end/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar