Gresik (beritajatim.com) – Dodi Wijang Prasetyo (29) warga asal Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang tidak menyangka dirinya sudah lama diintai polisi.
Pemuda asal Mojoagung itu, diamankan polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di tempat parkir toko swalayan di Kecamata Driyorejo, Gresik.
Saat digeledah petugas, ditemukan 0,34 gram sabu yang dibungkus di dalam plastik. Selain itu, petugas juga menyita satu buah ponsel milik tersangka.
Kapolsek Wringinanom AKP Faref Yusuf mengatakan, penangkapan tersangka Dodi berasal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di parkiran swalayan Driyorejo.
“Saat kami amankan tersangka tidak berkutik karena ada barang bukti sabu yang disimpan di dalam celana,” katanya, Selasa (14/01/2020).
Dihadapan petugas, tersangka mengaku hanya sekali mengedarkan sabu. Barang haram itu belum diedarkan sudah tertangkap petugas.
“Saya baru pertama kali berurusan dengan narkoba. Itupun atas ajakan teman,” ujar Dodi.
Atas perbuatannya itu, pemuda asal Desa Mojotrisno, Mojoagung, Jombang tersebut dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/kun)
Komentar