Hukum & Kriminal

Banyak Pokmas Binaan Sahat Tua Tak Kerjakan Proyek

sidang sahat
Sidang perdana suap dana hibah APBD di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak, Selasa (7/3/2023).

Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus suap hibah DPRD Jatim yang digelar PN Tipikor Surabaya pada Selasa kemarin menguak sejumlah fakta. Salah satunya, banyak pokmas binaan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak yang ternyata tidak mengerjakan proyek.

Fakta ini diungkap Staf Teknik Bina Marga Provinsi Jatim, Aryo Dwi Wiratno saat bersaksi dalam persidangan kemarin. Sidang ini sendiri mendudukkan dua terdakwa yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku penyuap Sahat.

Dalam keterangannya, Aryo membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya penyelewengan anggaran Pokmas yang dilakukan Terdakwa Abdul Hamid selaku pendamping Pokmas.

“Temuan BPK ada Rp1,3 miliar. Temuan itu adalah dari pengerjaan beberapa proyek Pokmas yang tidak dikerjakan,” ujar saksi.

Aryo menjelaskan, memang ada sejumlah proyek yang dikerjakan namun jumlahnya sedikit dan nilainya tidak sampai miliaran. Tetapi, justru proyek yang tidak dikerjakan yang nilainya lebih banyak yakni Rp1,3 miliar untuk tujuh Pokmas.

Baca Juga:
Sahat Tua Simandjuntak Minggu Depan Jadi Saksi Dana Hibah

Karena banyaknya temuan penyelewengan, saksi kemudian datang ke Sampang untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, meminta semua dana yang penggunaannya tidak tepat dikembalikan.

Saksi juga menjelaskan bagaimana cara pengucuran dana pokir untuk pokmas. Yang mana kata Sakai hal itu menggunakan syarat minimum dan data yang akan dievaluasi itu didapat dari Sekwan.

Saksi dalam persidangan juga mengatakan bahwa ia diminta Kadis PU Edy Tambeng dan kadis sebelumnya supaya melaksanakan kegiatan sesuai dengan arahan Sekwan.

Baca Juga:
Kadis dan DPRD Jatim Bersaksi di Sidang Suap Sahat

Meski nama-nama Pokmas yang ditunjukkan penuntut umum KPK dipersidangan banyak yang lucu-lucu, saksi mengatakan bahwa tidak ada waktu untuk mengecek kebenaran nama-nama Pokmas tersebut. Ia hanya diminta melaksanakan sesuai data yang ia terima dari Sekwan

Begitu juga tentang nama pengurus pokmas, macam kegiatannya, Jaksa pun bertanya, apakah ada tim PU turun untuk melakukan pengecekan terkait hal itu?? Saksi mengatakan tidak. [uci/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar