Surabaya (beritajatim.com) – Didik (41) bandar narkotika jenis sabu dan ineks Petemon diringkus oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya usai melayani polisi yang menyamar.
Dari tangannya, polisi menyita 6,38 gram narkotika jenis sabu, 53 ekstasi berlogo Ferrari dan ekstasi berlogo Gucci seberat 21,69 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKPB Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan Didik bermula dari hasil ungkap kasus sebelumnya. Karena kesulitan menemukan alamat rumah Didik, Daniel lantas memerintahkan anggotanya untuk menyamar sebagai pembeli.

“Tersangka dikenal licin, jadi saya perintahkan anggota untuk menyamar sebagai pembeli agar bertransaksi di suatu tempat,” ujar Daniel, Senin (23/01/2023).
Anggota polisi pun menghubungi ponsel Didik dan berjanji untuk bertransaksi di sekitar kecamatan Sawahan. Dengan mengorder lima poket sabu seberat 4 gram, Didik tergiur. Namun, bukannya uang yang didapat, Didik harus menerima borgol terpasang di tangannya.
“Dari tangkap tangan tersebut, polisi menemukan 4,04 gram narkotika jenis sabu dan 7 poket ekstasi berisi 53 butir pil ekstasi logo Ferrari dan berlogo Gucci seberat 21,69 gram,” imbuh Daniel.
Anggota Polrestabes Surabaya pun mengkeler Didik ke rumahnya di Petemon untuk penggeledahan. Hasilnya, polisi kembali menemukan enam poket sabu seberat 2,34 gram, 1 buah ember cat warna putih; uang tunai sebesar 11,8 juta, dua sekrop, 5 bendel klip plastik; satu timbangan elektrik, dan 1 HP OPPO. Didik pun langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk melakukan interogasi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan 20 gram dan 80 butir ineks dari bandar bernama Penceng (DPO). Untuk Sabu, ia mendapatkannya dengan membeli seharga 17 juta dan diranjau di daerah Kapasari. Keesokan harinya, ia membeli ineks dan kembali diranjau di Kapasari dengan harga 24,8 juta.
“Sudah lima kali beli di Penceng (DPO) ini ada beberapa yang laku. Yang diamankan polisi sisanya,” ujar Didik.
Didik menjelaskan jika ia langsung menjual kembali narkotika jenis sabu seharga 150-600 ribu per poketnya. Sedangkan, untuk ineks, ia menjual dengan harga 350 ribu per butir.
“Jika barang habis saya mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta,” imbuh Didik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ang/ted)
Komentar