Hukum & Kriminal

Asyik di Hotel, 3 Pencuri Spesialis Sepeda Mewah Ditangkap Polisi

Salah satu tersangka pencurian sepeda mewah di Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk tiga pemuda spesialis pencuri sepeda angin mewah. Saat ditangkap, mereka sedang menginap di salah satu hotel di Jl Siwalankerto Tengah, Surabaya, Pada Senin (23/10/2021).

Ketiga tersangka yang berdomisili di kawasan Rungkut, Surabaya tersebut adalah AL (22), ZT (20) dan RA (26). Aksi mereka harus berakhir karena ketahuan melakukan pencurian sepeda angin Misdianto (52) warga Perum Babatan Wiyung.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, dalam melakukan aksinya ketiga tersangka mencari sasaran di perumahan elit. Incaran mereka adalah sepeda angin yang nilainya hingga puluhan juta rupiah.

“Dengan menggunakan kendaraan roda empat, ketiganya secara mobile mencari target di perumahan elit, dengan sasaran sepeda angin yang nilainya mencapai puluhan juta, lalu hasil kejahatannya itu dibawa menggunakan mobil yang disewanya itu,” terang Mirzal saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (27/10/2021)

Mirzal menjelaskan, ketiga tersangka merupakan residivis. Selain melakukan pencurian di Surabaya, mereka juga beraksi di Malang, Kediri dan Tulungagung. “Di Malang sudah dua kali beraksi, sementara di Kediri dan Tulungagung masing-masing sekali. Sasarannya sama, sepeda angin yang mempunyai harga jual tinggi,” tambahnya.

Selama melakukan aksi kejahatannya, tersangka menyewa kendaraan roda empat dan juga menjadikan hotel sebagai base camp. “Baik di Surabaya maupun di luar kota, sebelum melakukan aksi, para tersangka ini terlebih dulu menyewa kamar hotel. Dan kembali lagi setelah berhasil melakukan pencurian,” paparnya lebih lanjut.

Disinggung sasarannya sepeda angin, atas keterangan tersangka selain harganya cukup tinggi, juga lebih mudah. “Belakangan ini sepeda menjadi trend sebagai alat berolahraga, selain harganya tinggi juga mudah menjualnya,” sambung Mirzal

Saat ini petugas masih mendalami pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka, untuk mendapat keterangan. “Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, untuk mendapat nama penadahnya,” terang Mirzal sembari mengatakan bahwa ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana selama 7 tahun penjara. [ang/suf]

Apa Reaksi Anda?

Komentar