Surabaya (beritajatim.com) – Sony (27), harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah tertangkap nyabu di sebuah gubuk pinggir kali di jalan Sidorame, Minggu (12/09/2021). Dalam acara bakar-bakar sabu tersebut, Sony tidak sendiri. Ia bersama rekannya F yang berhasil melarikan diri dan kini dinyatakan DPO oleh Kepolisian.
Iptu Ketut Redana selaku Kanitreskrim Polsek Simokerto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika ada laporan masyarakat tentang dua orang yang mencurigakan dan diduga memiliki sabu. “Anggota kami menerima informasi lalu kami langsung ke TKP dan mendapati Sony sedang mengkonsumsi Sabu bersama rekannya F yang berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Petugas yang menangkap Sony lalu melakukan penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti seperangkat alat isap sabu dan 1 pipet terbuat dari kaca yang masih terdapat sisa pakai seberat 1,95 gram. Guna pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian digiring ke Mapolsek Simokerto.
“Sony kami tangkap saat nyabu di gubuk. Saat ini kami fokus pengejaran terhadap temannya, identitasnya sudah kami kantongi, cepat atau lambat pasti kami tangkap,” kata Kanitreskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Redana, Kamis (16/9).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sony dijerat dengan pasal 112, 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu bukan tanaman dan terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara. (ang/kun)
Komentar