Surabaya (beritajatim.com) – Ferry Irawan ditetapkan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Venna Melinda. Status tersangka terhadap Ferry ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto mengatakan, untuk langkah selanjutnya penyidik sudah mempersiapkan pemeriksaan terhadap Ferry. Adapun pemeriksaan terhadap pria yang kerap membintangi sejumlah sinetron ini akan dijadwalkan pada Senin (16/1/2023).
Apakah rencana akan melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan? Dirmanto tak bisa memastikan.
“Ditunggu saja nanti,” ujarnya.
Untuk jeratan pasal, Dirmanto mengatakan Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004. “Ancaman hukuman penjaranya 5 tahun, maksimal,” ujar Dirmanto.
Dirmanto berharap agar Ferry kooperatif dengan proses hukum saat ini dijalani.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya itu atas kasus KDRT yang dialaminya saat keduanya menginap di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota, masih di hari yang sama.
Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.
Seperti, handuk, pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut, hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut. [uci/beq]
Komentar