Kediri (beritajatim.com) – Seorang anak di Kediri menjadi korban nafsu bejat ayahnya sendiri. Korban dicabuli berulang kali selama 7 tahun, sejak masih berada di bangku SD. Beruntung kasus tersebut segera terungkap. Sementara pelaku WA kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam sel tahan Polresta Kediri.
Pria 42 tahun itu dibekuk Satreskrim Polresta Kediri dari rumahnya. Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan penggiat sosial. “Dari laporan pegsos, kita tindaklanjuti. Kita amankan orang tua yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri,” kata Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana.
Tersangka mengaku, tega mencabuli anak kandungnya karena alasan mencari kepuasan semata. Dia telah menyesali perbuatannya. Untuk menjaga kestabilan jiwanya, kini korban berada dalam pendampingan Tim Psikiater. Sedangkan tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang -Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [nm/kun]
Komentar