Hukum & Kriminal

Alasan Butuh Penghasilan, Ibu dan Anak Kompak Jadi Bandar Sabu

Ketiga tersangka beserta Sukarni saat diamankan di Polsek Sukomanunggal

Surabaya (beritajatim.com) – Sukarni (50) beserta Avis (24) ibu dan anak yang indekos di Jalan Bandarejo 2/42, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal usai ketahuan memiliki sabu-sabu, Selasa (22/02/2022). Dari keterangan keduanya, mereka niat berjualan sabu karena tidak memiliki penghasilan tetap.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno menjelaskan, penangkapan keduanya berasal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di kamar kos yang ditinggali ibu dan anak tersebut. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pendalaman.

“Setelah didalami benar, sehingga kita melakukan penggeledahan dan menemukan seperangkat alat hisap sabu. Sementara, sabu sudah dibuang ke kloset WC,” ujar Jumeno, Kamis (10/02/2022).

Dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan sabu dari Yayak (56) warga Kedurus gang Delima. Polisi lantas melakukan pendalaman dan mendapati Yayak adalah seorang residivis yang pernah ditahan di Polda Jatim tahun 2020. Polisi yang sudah mengantongi identitas langsung melakukan penangkapan di sebuah warung di wilayah Banjarsugihan.

“Kita diuntungkan karena tersangka Yayak ini residivis dari kasus yang sama. Sehingga datanya masih ada,” imbuh Jumeno.

Yayak ditangkap usai janjian mengambil uang dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Sukarni dan Avis. Dari keterangan Yayak, uang itu akan dibelikan sabu kembali ke Mashud yang merupakan bandar besar.

“Kami tangkap Mashud di Donowati lalu kami lakukan penggeledahan dan menemukan 13 poket sabu,” tegas Jumeno.

Selain 13 poket sabu, polisi juga menemukan timbangan dan peralatan sabu beserta plastik klip kosong. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 12 gram sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [ang/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar