Surabaya (beritajatim.com) – Usai sudah petualangan kriminal LH (35) asal Dukuh Nglurup, Krajan Timur, Subang, dalam menjarah rumah majikannya. Ia ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya pada Sabtu (29/11/2021) setelah mencuri di Jalan Jagir Wonokromo Permai.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan bahwa tersangka LH diamankan setelah ketahuan menyatroni rumah milik ATK (52).
“Tersangka merupakan pembantu. Saat pemilik rumah sholat Jumat, tersangka langsung membawa jam tangan merk Rolex Submariner Hulk dan uang tunai Rp 10 juta dari sebuah ruangan,” ujar Mirzal saat dikonfirmasi Beritajatim pada Rabu (03/11/2021).
ATK yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan membawa rekaman CCTV. Dari pengakuan tersangka, LH mengaku bahwa aksi serupa sudah ia lakukan sebelumnya.
“Sudah pernah melakukan di Sidoarjo, lalu Dukuh Kupang, Rungkut, dan dua perumahan di Bandung,” imbuh Mirzal.
Dari penyelidikan, tersangka telah mengantongi perhiasan dan uang tunai hingga Rp 1 miliar lebih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. [ang/but]
Komentar