Hukum & Kriminal

Dua Napi Langsung Bebas

299 Napi Lapas Blitar Dapat Remisi Lebaran

lapas blitar
Ratusan narapidana di Lapas kelas IIB Blitar mendapatkan remisi bahkan dua diantaranya langsung bebas

Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 299 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Blitar mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2023. Bahkan 2 narapidana diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.

Dua narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas tersebut sebelumnya terjerat kasus pencurian dan Migas/Cipta Kerja. Kedua narapidana itu mendapatkan remisi langsung bebas karena telah memenuhi ketentuan dan syarat yang diberlakukan oleh Kemenkumham RI.

“Total ada 299 narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini. Dari juimlah itu, dua diantaranya bebas,” kata Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Blitar, Widha Indra Kusumawijaya, Jumat (21/4/2023).

Narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri ini harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah napi yang diajukan sudah menjalani hukuman di lapas selama enam bulan. Selain itu ada pula syarat lain yakni napi yang diajukan mendapat remisi juga harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

BACA JUGA:
Lapas IIB Blitar Over Kapasitas, 9 Narapidana Dipindahkan

Sebelum mendapatkan remisi para narapidana tersebut juga telah terlebih dulu melewati penilaian pembinaan melalui sistem penilaian pembinaan narapidana atau (SPPN). “Pemberian remisi ini bagian apresiasi kepada narapidana yang berhasil melewati penilaian pembinaan melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN),” imbuhnya.

Lapas kelas IIB Blitar sendiri menghimbau kepada dua narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas agar tidak mengulangi kesalahannya. Dua napi tersebut diharapkan bisa hidup lebih baik pasca mendekam di Lapas.

Lebih lanjut kegiatan atau program remisi ini merupakan upaya berbagi kebahagiaan oleh Kemenkumham RI kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Diharapkan kegiatan remisi ini dapat memberikan rasa kebahagiaan kepada narapidana di Hari Raya Idul Fitri.

Selain dua narapidana yang mendapatkan komisi langsung bebas, sebanyak 299 narapidana lainnya juga mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan. Pemotongan ini bervariasi tergantung dari hasil penilaian pembinaan setiap narapidana.

BACA JUGA:
Napi Lapas Blitar Isi Ramadhan dengan Tadarus Alquran

Meski hanya mendapatkan pemotongan masa tahanan diharapkan kegiatan ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan kepada narapidana. Meski belum bisa berkumpul dengan keluarga seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Ya semoga ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan bagi para narapidana di Hari Raya Idul Fitri saat ini,” pungkasnya. [owi/suf]



Apa Reaksi Anda?

Komentar