Hukum & Kriminal

267 Napi Rutan Sampang Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Rumah Tahanan Kelas 2B Sampang.

Sampang (beritajatim.com) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang, Madura, mengajukan Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri bagi untuk Narapidana (Napi) yang sedang menajalani masa hukumannya di Rutan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman menyampaikan, pengajuan Remisi Khusus bagi Napi sudah dikirim ke pusat. “Pengusulan yang mendapatkan RK Idul Fitri tahun 2022 ini sebanyak 267 Napi,” terangnya, Rabu (20/4/2022).

Lanjut Rahman, pengusulan RK hari raya Idul Fitri ini bervariasi yakni minimal 15 hari dan maksimal dua bulan. “Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada Narapidana yang putusannya di atas enam bulan dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” lanjutnya.

Pihaknya mengakui, 267 narapidana yang masuk daftar pengusulan remisi khusus telah memenuhi syarat dan dipastikan akan mendapat SK resmi dari pusat. “Para narapidana yang kami ajukan remisi, yang telibat kasus tindak pidana narkoba, pencurian, penipuan dan perkara lain,” katanya.

Para narpidana yang disebut memenuhi syarat pada pengusulan remisi khusus itu, sedang menjalani masa pidana delapan sampai sepuluh tahun kurungan di Rutan Kelas II B Sampang.

Sekedar diketahui, jumlah penghuni Rutan Kelas II B Sampang, terhitung hingga April 2022, mencapai 370 orang termasuk tahanan.[sar/kun]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya