Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 20 Agustus lalu.
Polisi menangkap 2 tersangka pemecah kaca mobil dan berhasil menggondol uang Rp 24,9 juta yang ada didalamnya. Kawanan yang beraksi lintas provinsi ini berinisial HB (31), warga Desa Kedaton Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel dan AY (27), warga Desa Kutaraya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh unit resmob Satreskrim Polres Ponorogo di salah satu hotel di Jogjakarta,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, sembari menyebut jika keduanya berencana melancarkan aksi lagi di kota pelajar tersebut, Sabtu (18/9/2021).
Kronologis pencurian dengan memecah kaca mobil itu berawal dari korban bersama istrinya datang ke bank BNI cabang Ponorogo untuk mengambil uang yang berada dalam tabungan.
Setelah itu, korban pergi ke mall Keraton Ponorogo untuk membeli baju. Dari mall keraton, korban kemudian pergi ke toko Sumber Makmur Jl. Diponegoro Ponorogo untuk membeli alat tulis. Nah, tidak lama ketika korban berada di dalam toko, terdengar suara alarm mobil miliknya berbunyi, selanjutnya dari dalam toko korban melihat ada orang yang keluar dari dalam mobilnya kemudian pergi berboncengan ke arah utara.
“Jadi kedua korban pasangan suami istri itu dibuntuti sejak dari bank, untuk melancarkan aksi, menunggu waktu yang tepat,” katanya.
Setelah itu korban keluar toko dan mendapati bahwa dasboard dalam mobilnya sudah terbuka. Dia mengetahui uang yang semula ditaruh dalam dasboar sudah hilang, selain itu pintu mobil sebelah kanan sudah dalam keadaan rusak. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 24,9 juta.
“Usai berhasil mengambil uang milik korban, kedua tersangka pulang ke rumah masing-masing untuk memberikan uang curian itu untuk keluarganya,” katanya.
Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan lebih lanjut. Hingga pada akhirnya berhasil menangkap para tersangka di salah satu hotel di Jogjakarta. Dalam penangkapan tersebut, kedua tersangka sempat melawan petugas. Sehingga keduanya terpaksa dilumpuhkan secara terukur oleh petugas.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (end/ted)
Komentar