Hukum & Kriminal

2 Pekan, Polres Pasuruan Amankan 5 Pencuri Motor

Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan membekuk lima pelaku pencurian motor. Kelima pelaku ini berhasil diamankan dalam kurun waktu dua minggu.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi di Mapolres Pasuruan, Senin (1/8/2022). Para pelaku tersebut terdiri dari J, RM, DL, HY, IB.

“Kami telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor roda dua di Wilayah Kabupaten Pasuruan. Pelaku juga diduga melakukan aksinya dengan tindakan kekerasan kepada korban,” kata Bayu.

Bayu juga menjelaskan bahwa semua pelaku mulanya merusak rumah kunci motor dengan kunci later T. Setelah berhasil dirusak pelaku langsung menggondol motor yang berhasil dirusak.

Dalam kasus kali ini polisi berhasil mengamankan delapan sepeda motor. Salah satunya yakni sepeda motor milik Heri Purwanto warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Pasuruan.

Heri sangat bersyukur karena sepedanya telah ditemukan oleh Polres Pasuruan. Sehingga dirinya tak lagi bingung untuk bekerja dan mengantarkan anak sekolah.

“Selama ini untuk kendaraan saya dipinjami oleh teman saya. Saya sangat berterimakasih sebanyak-banyaknya kepada Polres Pasuruan.

Heri menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa terus waspada di wilayah lingkungan. Meskipun telah dikunci ganda maling akan selalu mempunyai akal untuk mencurinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [ada/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar