Surabaya (beritajatim.com) – Dalam tempo 12 hari, mulai tanggal 1 September 2021 hingga 12 September 2021, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 18 kasus dengan mengamankan 19 tersangka. Seluruh tersangka disampaikan ke masyarakat pada Senin (27/09/2021) di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan bahwa dalam 12 hari, pihaknya menargetkan 10 TO untuk pengungkapan kasus narkoba. “Kami targetkan 10 kasus terungkap tapi karena kerja keras dan sinergi dengan masyarakat, Alhamdulillah kami bisa ungkap 18 kasus,” ujar Anton di hadapan media.
Dari 19 tersangka yang diamankan, semua berstatus pengedar dan berjenis kelamin laki-laki. Dari operasi ini, polisi mengamankan 33.54 gram sabu-sabu dan 1.9 gram ganja. “Kami terimakasih kepada masyarakat atas kerjasama untuk penumpasan kejahatan narkoba. Kedepannya jika masyarakat tahu ada kejahatan narkoba silahkan langsung melapor akan kami tangkap,” imbuh Anton.
Ia menghimbau kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan narkoba. Ia pun berpesan kepada jajarannya untuk komitmen menumpas kejahatan narkoba karena membahayakan generasi penerus bangsa. “Ini komitmen kami dalam penumpasan narkoba. Saya ingatkan untuk masyarakat jangan pernah mencoba narkoba atau akan berurusan dengan kami,” tutupnya. (ang/kun)
Komentar