Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember, Jawa Timur, mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang terabaikan selama dua dasawarsa.
RUU itu diprakarsai koalisi masyarakat sipil dengan dukungan Komisi Nasional Perempuan pada 2004. “Kalau bicara sejarah, RUU ini sudah keluar masuk Program Legislasi Nasional, tapi juga tak kunjung kemudian disahkan,” kata Ketua DPC GMNI Jember Abdul Aziz Al Fazri, ditulis Rabu (22/4/2026).
GMNI Jember melihat saat ini momentum yang tepat untuk mengabsahkannya. “Pekerja rumah tangga ini sangat jarang diakui sebagai pekerja formal. Tidak adanya regulasi membuat ketidakpastian hukum,” kata Aziz.
Dampaknya selain rentan terhadap kekerasan, pekerja rumah tangga juga tidak memperoleh jaminan kesehatan dan gaji yang layak. Mengutip data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), sedikitnya 2.600 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sepanjang 2018 hingga awal 2026, yang meliputi kekerasan fisik, eksploitasi ekonomi, hingga kekerasan seksual.
Aziz menduga, belum diratifikasinya Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) menghambat pengesahan RUU itu. ” Konvensi ILO 189 itu bicara tentang pekerja rumah tangga,” katanya.
Desakan pengesahan RUU PPRT juga tak lepas dari Undang-Undang Dasar. “Di Undang-Undang Dasar disebutkan bahwasanya tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas dasar kemanusiaan,” kata Aziz.
Dugaan lainnya adalah soal iktikad politik anggota DPR RI. “Sudah menjadi rahasia umum dan juga menjadi keresahan kami bahwa DPR hari ini ini selalu melihat suatu kebijakan atas dasar kepentingan,” kata Aziz.
Jika sebuah RUU berdampak terhadap kepentingan korporasi, menurut Aziz, maka akan segera dibahas dan disahkan. “Tapi beda dengan RUU PPRT. Ini bukan terkait kepentingan korporasi, Tidak ada dampak terhadap investasi,” katanya.
“Kami juga melihat adanya sisi interest group. Kita tahu kelompok pekerja rumah tangga tidak sekuat kelompok-kelompok bisnis dan kelompok-kelompok oligarki yang dapat melakukan lobying, yang dapat menekan legislatif,” kata Aziz.
GMNI sempat mendatangi gedung DPRD Jember dan bertemu dengn Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Selasa (21/4/2026). Dalam kesempatan itu, mereka membacakan empat tuntutan.
Pertama, mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menyatakan sikap politik secara resmi melalui rekomendasi atau surat dukungan kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU PPRT sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja rumah tangga.
Kedua, mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menginisiasi dan mendorong pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja rumah tangga sebagai langkah konkret di tingkat lokal.
Ketiga, mendorong DPRD Kabupaten Jember untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna memastikan adanya perlindungan nyata terhadap pekerja rumah tangga, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan dan eksploitasi.
Keempat, mendorong DPRD Kabupaten Jember untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, serta DP3AKB dalam membangun sistem perlindungan yang responsif dan berpihak pada korban. [wir/suf]






