Gaya Hidup

Jalani Sidang BP4R, Waka Polresta Mojokerto Sampaikan Pembekalan

Waka Polresta Mojokerto, Sarwo Waskito memimpin Sidang BP4R di Aula Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto. [Foto : istimewa]

Mojokerto (Beritajatim.com) – Persyaratan menjadi keluarga besar Polri dan menjadi status Bhayangkari harus mulai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pernikahan dengan sidang BP4R (Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk).

Untuk kali pertama, Waka Polresta Mojokerto, Sarwo Waskito mewakili Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyampaikan, pesan kepada anggota yang melaksanakan sidang yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto. Sabtu (9/10/2021).

Peserta Sidang BP4R kali ini, ada tiga pasangan sidang nikah yang dihadiri dan disaksikan kedua orang tua calon. Ketiga pasangan tersebut yakni Bripka Satria Udhi Fahala (Ba Polsek Dawarblandong), Briptu Ilham Qomari (Ba Satlantas Polres) dan Bripda Yayan Handy (Ba Bag Ops ) beserta calon Bhayangkari.

Waka Polresta yang bertindak sebagai Ketua Sidang BP4R memberikan pembekalan anggota yang menjalani sidang BP4R. “Rumah tangga dibangun dari perbedaan, dalam proses nikah niatkan untuk beribadah dan faham tentang konsep-konsep dasar ilmu agama, mulai tangi turu, arep nganggo sepatu (mulai bangun tidur, mau menggunakan sepatu),” pesannya.


Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojoketo, Ipda MK Umam menambahkan, Kapolresta Mojokerto selalu mengingatkan arti Sakinah Mawadah Warohmah kepada pasangan yang akan menjalani pernikahan. “Kapolresta mengingatkan, jika memiliki pasangan harus lebih bahagia karena ada yang dicintai yang ada di rumah,” tambahnya.

Dan juga harus membawa rahmat bagi lingkungan karena ada keluarga bagian yang ada di rumah. Kapolresta berpesan agar pernikahan niatnya karena Allah SWT dan ada tiga hal penting yang harus diingat. Pernikahan adalah mencari teman curhat, memenuhi kebutuhan biologi dan melanjutkan Keturunan.

Sidang BP4R adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi. [tin/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar