Ponorogo (beritajatim.com) – Gelaran pesta demokrasi pemilihan legislatif (Pileg) masih di tahun 2024 nanti. Namun, gaung para calon legislatif (caleg) untuk dikenal oleh masyarakat sudah terasa sejak sekarang ini. Terbukti dari bertebarannya gambar caleg di Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo. Ya, mungkin hal itu sah-sah saja. Supaya calon wakil rakyat ini semakin dikenal dan berharap dapat simpati dan endingnya dalam pileg nanti dapat dipilih.
Namun, tebaran gambar caleg di Kecamatan Sukorejo itu sangat disayangkan. Sebab, tidak dipasang sebagaimana mestinya. Gambar caleg itu dipasang dengan dipaku di pohon. Jelas itu sangat melanggar peraturan daerah (perda) tentang lingkungan. Sebab, memasang gambar dengan cara dipaku itu akan merusak pohon itu sendiri.
“Gambar caleg yang dipasang dengan dipaku di pohon ini sudah terlihat sekitar seminggu yang lalu,” kata salah satu warga Desa/Kecamatan Sukorejo Suwardi, Rabu (5/10/2022).
Pantauan beritajatim.com, sedikitnya ada 4 tempat di Kecamatan Sukorejo yang digunakan lokasi untuk pemasangan gambar caleg tersebut. Semua gambar caleg itu hanya dipasang dengan dipaku di pohon. Tentu ini perlu ketegasan dari instansi terkait untuk melakukan penertiban pemasangan gambar atau sesuatu dengan cara dipaku. Selain mengganggu keindahan juga merusak lingkungan.
“Ada beberapa tempat pemasangan gambar caleg itu di Kecamatan Sukorejo,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Joni Widarto mengungkapkan segala pemasangan spanduk, papan reklame, dan banner yang dipaku di pohon jelas menyalahi aturan. Yakni melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum. Dimana yang didalamnya ada pasal yang membahas larangan memaku pohon untuk kepentingan pemasangan spanduk, poster, banner maupun promosi lainnya.
“Jika itu menyimpang aturan, salah satunya dipaku di pohon, akan ditindaklanjuti dengan diturunkan langsung,” pungkasnya. [end/but]






