Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua Umum Partai (Gelombang Rakyat) Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang bakal memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. KPU memajukan pendaftaran sembilan hari lebih awal, dari 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober 2023.
“Itu berita baik karena seharusnya memang kebisingan para capres itu harus dihentikan, (dengan) masuk kepada prosedur penjadwalan yang lebih real,” kata Fahri dalam keterangannya, Selasa (11/9/2023).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 berkenaan Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini mengatur kampanye Pemilu harus sudah dilakukan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT Paslon Presiden-Wapres, kampanye digelar pasca 15 harinya.
Untuk itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran paslon presiden-wapres dari 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober 2023. Sebab, tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan Presiden-Wapres berakhir pada 13 November 2023.
BACA JUGA:
Pengamat Politik Unej: Pilpres, Faktor Kepemimpinan Cak Imin Bakal Menentukan
Terkait pemajuan jadwal pendaftaran Pilpres ini, Fahri justru menganggapnya masih tanggung. Lantaran, hal yang sama tidak sekalian dilakukan untuk proses pencalonan anggota Legislatif, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kita juga mendorong KPU agar menjadwalkan hal yang sama untuk Anggota DPR RI, DPD RI, dan juga DPRD sehingga kontestasi gagasan di antara kandidat lebih diutamakan daripada kontestasi perasaan yang selama ini muncul,” ujarnya. [hen/but]






