Sampang (beritajatim.com) – Peraturan Kementrian Pertanian/Permentan 559 KPTS/PK.300/M/7/2022 dan Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan 10712/SE/PK.300/F/10/2022 tentang ternak sapi wajib vaksinasi dan terpasang anting atau Eartag belum sepenuhnya terealisasi. Pasalnya, masih ada ribuan sapi di Kabupaten Sampang, belum terpasang Ear Tag.
Suyono, Kepala Disperta KP Sampang, melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Muhammad Arif mengaku, capaian Ear Tag di wilayah kerjanya sebanyak 6.281 ekor sapi. Sementara jumlah sapi yang ada di 14 kecamatan atau seluruh Kabupaten mencapai 8000 ekor. Artinya, masih banyak sapi yang belum ber-Eartag hingga mencapai 1.719 ekor sapi. “Kalau capaiannya sebanyak 6.281 ekor sapi yang ber-Eartag, sisanya masih proses,” terangnya, Kamis (12/1/2023).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya memasang sejumlah banner di beberapa titik keramaian seperti di pasar hewan, yang berisi imbauan kepada pemilik sapi untuk segera divaksin dan dipasang Eartag. Tujuannya, supaya hewan ternak dalam kondisi prima dan terjaga kesehatanya.
“Untuk capaian Eartag paling sedikit di Kecamatan Sokobanah yang hanya 206 ekor sapi dan terbanyak di Kecamatan Kedungdung yang mencapai 861 ekor sapi ber-Eartag. Sementara untuk wilayah lainya, berada di angka dua kecamatan tersebut,” tegasnya.
“Kita memasang beberapa banner Ear Tag, agar pemilik sapi bersedia hewan ternaknya divaksin,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Eartag merupakan metode penandaan sebagai identitas ternak. Jika ternak sudah memiliki identitas maka akan lebih mudah dalam melakukan recording atau pencatatan data ternak tersebut.
Fungsi dari Ear Tag sebagai tanda pengenal ternak sapi, memuat data-data sapi berupa nomor ear tag atau QR Code. Isi data dari ear tag berupa identitas ternak seperti jenis ternak, jenis kelamin, rumpun ternak, umur ternak, asal ternak dan ternak tersebut sudah tervaksin atau belum.[sar/kun]
Komentar