Ekbis

Peredaran Rokok Ilegal di Sampang Masih Marak, Dijual Cukup Murah

Ilustrasi

Sampang (beritajatim.com) – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang masih marak. Rokok tersebut dijual cukup murah dengan harga hanya di kisaran Rp7.000 sampai Rp10 ribu per bungkus.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sampang, Sapta Nuris Ramlan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan upaya antisipasi rokok ilegal. Tetapi, upaya tersebut perlu melibatkan instansi lain.

“Upaya untuk antisipasi peredaran rokok ilegal ini sudah kami lakukan, tetapi bukan hanya menjadi tangungjawab kami saja melainkan juga adanya keterlibatan instansi lainya, semisal di Bagian Perekonomian Pemkab,” terang Sapta, Sabtu (27/8/2022).

Ia menambahkan, sebelumnya juga sudah terbentuk tim terdiri dari TNI, Polri, Bidang Perekonomia Diskoperindag, Satpol PP, dan Bea Cukai Sampang. Tim itu bertugas mendampingi Bea Cukai melakukan pengawasan di wilayah kecamatan, sedangkan penyitaannya menjadi kewenangan Bea Cukai.

“Tim bertugas melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan para pedagang agar tidak berjualan rokok tanpa pita cukai,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto menyampaikan, memang dari instansinya baru menganggarkan upaya antisipasi peredaran rokok ilegal pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) nanti. Anggaran yang diajukan sekitar Rp2,5 miliar guna menjalankan sejumlah kegiatan antisipasi tersebut.

“Dalam operasi pasar, tugas kita hanya melaporkan jika nantinya ada temuan, untuk tindakannya tetap dari Bea Cukai Madura,” tandasnya. [sar/beq]

Apa Reaksi Anda?

Komentar