Magetan (beritajatim.com) – Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Magetan tahun 2022 digelontor senilai Rp 21,2 miliar. Menurut Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Magetan Nurlaila, total ada 6 organisasi perangkat daerah yang memanfaatkan DBHCHT. Di antaranya Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, RSUD dr Sayidiman, dan Dinas Sosial usai perubahan APBD 2022.
Sayangnya, dia tak tahu pasti berapa anggaran untuk masing-masing OPD. Dia hanya menjabarkan OPD yang menggunakan. Dia menyebut itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Kami jelaskan globalnya saja ya. Karena ini kan ada di OPD masing-masing. Penggunaannya termasuk memberikan bantuan langsung tunai pada buruh pabrik rokok yang ber-KTP Magetan. Termasuk untuk petani tapi berupa sarpras bukan berupa uang tunai. Kemudian, untuk sosialisasi gempur rokok ilegal,” kata Nurlaila, Rabu (3/8/2022).
Dia mengungkapkan untuk Bagian Perekonomian sendiri tahun ini tak turut dapat DBHCHT dan hanya sebagai sekretaris saja. Pun, jumlah cukai itu naik dari tahun kemarin yang senilai Rp19 miliar.
“Untuk teknis lengkapnya ads di OPD masing-masing. Yang kami ketahui, untuk penerima BLT yakni buruh pabrik rokok sudah ada 96 orang yang terdata. Kemudian, untuk sosialisasi yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Magetan memang dikonsep gebyar sehingga mengundang keramaian atau perhatian massa untuk sosialisasi gempur rokok ilegal,” katanya.
Kemudian, untuk Magetan tak ada BLT untuk pengusaha UKM rokok karena sudah tidak ada pengusaha. Minimal 30 pengusaha untuk satu kawasan namun, tahu ini sudah tak ada pengusaha sama sekali. [fiq/but]
Komentar