Ringkasan Berita
- Dispendukcapil Kota Kediri menjadi narasumber Webinar Lentera MAPAN Seri 9.
- Validitas dan keamanan data kependudukan menjadi fokus utama pembahasan.
- Aktivasi IKD di Kota Kediri telah mencapai 21,21 persen.
- Cakupan kepemilikan KTP elektronik mencapai 99,87 persen.
Kediri (beritajatim.com) – Validitas dan Keamanan Data Kependudukan menjadi perhatian utama dalam di Kot yang digelar secara daring pada Selasa (9/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri memaparkan pentingnya administrasi kependudukan sebagai fondasi pelayanan publik sekaligus perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menegaskan bahwa administrasi kependudukan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap warga negara memperoleh identitas yang sah, perlindungan hukum, serta akses terhadap berbagai layanan pemerintah.
Administrasi Kependudukan Jadi Dasar Pelayanan Publik
Menurut Marsudi, penyelenggaraan administrasi kependudukan memiliki sejumlah tujuan penting. Selain memberikan keabsahan identitas penduduk, sistem adminduk juga berfungsi menjamin hak sipil warga negara, menciptakan tertib administrasi secara nasional, serta menyediakan data yang menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen kependudukan memiliki kekuatan hukum yang harus dipahami masyarakat. “Dokumen kependudukan memiliki kekuatan hukum. Bahkan apabila ada pembatalan dokumen kependudukan, prosesnya harus melalui putusan pengadilan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa data kependudukan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang memiliki konsekuensi dan perlindungan bagi pemiliknya.
Tiga Tugas Utama Dispendukcapil
Dalam paparannya, Marsudi menyebut Dispendukcapil memiliki tiga tugas utama yang saling berkaitan, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, melakukan validasi data, serta menjaga keamanan data kependudukan.
Untuk memudahkan akses masyarakat, layanan administrasi kependudukan saat ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun digital.
Pelayanan offline telah tersedia hingga tingkat kelurahan dan kecamatan. Bahkan masyarakat kini dapat melakukan perekaman serta pencetakan KTP elektronik di kantor kecamatan.
Sementara itu, layanan daring terus dikembangkan untuk mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan.
Aktivasi IKD Terus Digenjot
Salah satu fokus Dispendukcapil Kota Kediri saat ini adalah percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Program digitalisasi identitas tersebut dinilai mampu meningkatkan validitas data sekaligus memperkuat keamanan informasi kependudukan masyarakat.
Sejak Januari 2026, Dispendukcapil bersama jajaran RT dan RW menjalankan program jemput bola dengan mendatangi warga secara langsung dari rumah ke rumah untuk membantu proses aktivasi IKD.
Upaya tersebut menunjukkan hasil positif. Hingga Juni 2026, capaian aktivasi IKD di Kota Kediri telah mencapai 21,21 persen.
Meski demikian, angka tersebut masih terus dikejar agar mampu memenuhi target Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan aktivasi IKD minimal 30 persen.
Kepemilikan KTP Elektronik Hampir Menyeluruh
Narasumber kedua dalam webinar tersebut, JF Analis Kebijakan Ahli Muda Dispendukcapil Kota Kediri, Andri Fariska Putra, menjelaskan bahwa cakupan kepemilikan KTP elektronik di Kota Kediri saat ini telah mencapai 99,87 persen.
Capaian tersebut menunjukkan hampir seluruh warga wajib KTP telah memiliki identitas resmi yang terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Adapun warga yang belum memiliki KTP elektronik terus dijangkau melalui berbagai program pelayanan jemput bola yang dilakukan secara berkala.
Menurut Andri, keberhasilan tersebut menjadi indikator penting dalam mendukung akurasi data kependudukan dan efektivitas pelayanan publik.
Warga Diingatkan Jaga Data Pribadi
Dalam implementasi Identitas Kependudukan Digital, Andri mengingatkan masyarakat agar bertanggung jawab atas data yang disampaikan saat proses pengajuan maupun pembaruan data.
Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang diinput harus sesuai dengan kondisi sebenarnya karena menjadi tanggung jawab pemohon.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap berbagai modus penyalahgunaan data pribadi yang semakin berkembang di era digital.
“Masyarakat jangan mudah memberikan informasi pribadi kepada orang lain atau nomor yang tidak dikenal agar terhindar dari berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan IKD,” pesannya.
Data Kependudukan Akurat Dukung Pembangunan
Validitas dan keamanan data kependudukan menjadi aspek penting dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah maupun nasional.
Data yang akurat memungkinkan pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga perencanaan pembangunan wilayah.
Melalui penguatan administrasi kependudukan, peningkatan kepemilikan dokumen resmi, serta percepatan aktivasi IKD, Pemerintah Kota Kediri berupaya menghadirkan sistem pelayanan publik yang lebih modern, aman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat. [nm/kun]






