Jember (beritajatim.com) – Dinas Sosial Kabupaten Jember, Jawa Timur, menarik dua aparatur sipil negara yang bertugas di Rumah Sakit Bina Sehat milik Faida, bupati periode 2016-2021. Dua ASN itu adalah Muhammad Solikin dan Sri Hartutik.
Dua orang petugas adalah Tim Rujukan Sosial (TRS) yang melayani administrasi pasien miskin yang hendak berobat di Bina Sehat. “Kita harus tunduk patuh peraturan. Khusus untuk pelayanan kepada rakyat miskin, Pemerintah Kabupaten Jember memberikan fasilitas kebijakan surat pernyataan miskin (SPM). Surat ini wajib bagi rumah sakit daerah di Jember. Tapi bagi rumah sakit swasta ada peraturan bupatinya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Jember Widhi Prasetyo, Rabu (24/2/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”faida”]
Dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, bahwa rumah sakit yang bisa memberikan pelayanan SPM harus rumah sakit yang ditunjuk Pemkab Jember dengan perjanjian kerjasama. “Itu amanat Perbup Nomor 1 Tahun 2017 yang diubah menjadi Perbup Nomor 48 Tahun 2017,” kata Widhi.
Widhi menanyakan keberadaan dokumen perjanjian antara Pemkab Jember dengan rumah sakit swasta terkait SPM pada tahun 2021. “Ternyata setelah kita cari tidak ada. Saya belum puas dan berkoordinasi dengan pihak Bagian Tapem (Tata Pemerintahan), karena ini menyangkut pelayanan masyarakat dan pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2021 belum pernah terbit perjanjian antara pemerintah daerah dengan rumah sakit swasta mana pun di Kabupaten Jember. “Karena belum pernah diterbitkan surat perjanjian antara pemda dengan rumah sakit swasta di Jember, petugas kami di RS Bina Sehat yang sementara ini memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin yang berobat, saya tarik per hari ini,” kata Widhi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”asn-jember”]
Widhi mengatakan, pihaknya hanya mengamankan agar produk-produk Dinas Sosial cacat hukum. “Kalau cacat hukum, implikasinya keuangan daerah yang disalurkan melalui itu salah,” katanya.
Widhi meminta kepada masyarakat Jember agar memanfaatkan fasilitas pelayanan bagi warga miskin di rumah sakit milik pemerintah daerah, yakni RS Daerah dr Soebandi, RS Kalisat, RS Balung. “Karena di situ, pemda bisa memberikan fasilitas pelayanan yang paripurna,” katanya.
Humas RS Bina Sehat M Aris Musaini mengatakan kepada wartawan, siap melayani pasien SPM yang mendapat persetujuan Dinas Sosial. Selebihnya, ia tidak memberikan komentar lebih jauh. [wir/suf]






