Surabaya (beritajatim.com) — Notaris Sidoarjo Ariesca Dwi Aptasari menjadi korban pemberitaan keliru. Dua media menyebut dirinya diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN).
Padahal, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 14 September 2023, di Jakarta, MPPN membebaskan Ariesca dari semua laporan di tingkat provinsi. Jabatannya sebagai notaris justru dipulihkan.
MPPN mewakili organisasi notaris juga telah mengakui membatalkan putusan majelis pengawas wilayah notaris provinsi Jawa Timur pada tanggal 24 Juni 2020.
Ariesca mengajukan banding atas putusan rekomendasi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Jawa Timur sebelumnya.
“Pelapor bukan para pihak dalam akta saya, kemudian para pihak antara pelapor dan pembeli dalam akta yang saya buat tersebut damai, dan sudah membuat akta perdamaian yang telah disahkan di pengadilan negeri.”kata Ariesca dalam keterangan tertulis, Minggu (24/9/2023)
Karena itu, MPPN yang berwenang untuk mengadili kembali kasus di tingkat provinsi dengan asas keadilan memutuskan membatalkan putusan MKNW, dan memutuskan Ariesca Dwi Aptasari, notaris Kabupaten Sidoarjo tidak bersalah.
Namun, dua media online, memberitakan sebaliknya. Wartawan media tersebut menulis bahwa Ariesca diberhentikan dengan tidak hormat oleh MPPN.
Beberapa pihak sempat mengontak wartawan media tersebut. Salah satunya mengaku keliru. Namun, alih-alih mengklarifikasi kekeliruannya, mereka langsung mengganti konten beritanya. Masalahnya, berita sudah beredar luas. Belum tentu orang yang membaca versi pertama membaca pula hasil revisi berikutnya.
Baca Juga: Kantor Notaris di Bangkalan Jadi Sasaran Maling
Ariesca pun membuat klarifikasi yang kemudian disiarkan melalui YouTube pada Kamis, 21 September 2023. “Berita tersebut merusak reputasi saya sebagai notaris dan merusak nama baik saya dan keluarga. Seharusnya, pihak media membuat klarifikasi atas kekeliruan itu. Bukan sekadar menggantinya. Berita sudah menyebar. Bagaimana saya akan memulihkan nama baik dan profesi saya,” kata Ariesca.
Ariesca mengatakan dua media online tersebut tidak pernah mengkonfirmasi dirinya terkait berita pemberhentian dengan tidak hormat tersebut.
Padahal, wartawan diwajibkan oleh Kode Etik Jurnalistik untuk menempuh cara profesional dalam melakukan tugas jurnalistik. Salah satunya adalah melakukan konfirmasi.
Ariesca saat ini sedang menempuh proses hukum untuk mengirimkan hak jawab terhadap dua media itu. Meski dua media itu sudah mengganti tulisan yang menyebut dirinya diberhentikan tidak hormat, Ariesca sudah memiliki tangkapan layar kekeliruan berita itu.
“Saya ingin pertanggungjawaban dari dua media itu. Saya sudah membuka pintu komunikasi tapi mereka tidak mau meresponsnya,” katanya. (ted)
Komentar