Cek Fakta

Kolaborasi Cek Fakta Bersiap Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu 2024

Jakarta (beritajatim.com) – Jejaring pemeriksa fakta—yang digawangi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta 24 media—yang tergabung dalam CekFakta.com berkolaborasi guna menghadapi perhelatan pemilu 2024 mendatang.

Komitmen memerangi informasi bohong itu ditandai dengan gelaran Diskusi Publik “Kolaborasi
Menangkal Hoaks Menjelang Pemilu 2024” serta penandatanganan nota kesepahaman bersama anggota CekFakta.com secara daring pada Kamis, 17 Februari 2022.

Diskusi menghadirkan pembicara, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Fritz Siregar,
anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Agung Dharmajaya, Ketua Komisi
Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, dan Wahyu Dhyatmika, Sekjen AMSI yang
mewakili CekFakta.com.

Para pembicara menyepakati pentingnya kolaborasi yang lebih kuat dari pengalaman Pemilihan
Presiden 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.

Survei Kementerian Komunikasi dan Informatika 2021 terkait literasi digital di Indonesia, konten
politik teridentifikasi yang paling marak dengan informasi bohong, melebihi konten kesehatan,
agama, kerusuhan, dan isu lingkungan. Penyebaran konten yang paling tinggi berasal dari
media sosial seperti Facebook (71,9%) diikuti aplikasi percakapan Whatsapp (31,5%), dan
YouTube (14,9%).

“Yang belakangan sering muncul adalah pernyataan ketua KPU soal pengunduran
penyelenggaraan pemilu sampai 2027,” kata Dewa seraya berharap penetapan pelaksanaan
pemilihan umum mendatang pada 14 Februari 2024 bakal bisa menangkal sebaran informasi
bohong tersebut.

Terkait pengawasan, Fritz Siregar dari Bawaslu mengungkapkan, pihaknya perlu berkolaborasi
dengan lebih banyak pihak di luar penyelenggara pemilu. Karena marak peredaran informasi
bohong soal pemilu yang meluas di media sosial. Kewenangan Bawaslu terbatas dalam hal ini
karena hanya bisa memberi rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) soal konten yang dianggap bermasalah.

“Kominfo hanya mengumpulkan semua disinformasi dan minta kami menyatakannya hoaks
atau ujaran kebencian. Perlu pihak ketiga yang menyatakannya, setelah itu (minta) ke platform
untuk take down,” imbuh Fritz.

Dia berharap kolaborasi terkait antisipasi informasi bohong soal pemilu ke depannya bisa juga
melibatkan penyedia platform seperti Facebook. “Kami minta jalur pelaporan khusus dalam
proses percepatan (pembongkaran informasi bohong) dan blokir konten negatif itu tidak bisa
diakses. Penggunaan media sosial ini bakal lebih banyak di (pemilu) 2024. Kolaborasi harus
sampai ke tingkat teknis agar bisa dipakai di daerah-daerah,” tambah Fritz.

Delegitimasi Pemilu
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menilai peredaran informasi bohong
terkait pemilu kian mengkhawatirkan. Sebelumnya, konten itu menyerang peserta pemilu,
belakangan malah bisa mendelegitimasi penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu. “Hingga
masyarakat tidak percaya proses pemilu,” kata Khoirunnisa.

Pada sisi lain, sambung dia, regulasi terkait kampanye di media sosial dan internet belum
mampu mengantisipasi peredaran informasi bohong. Apalagi undang-undang penyelenggaraan
pemilu 2024 masih tetap sama dengan yang sebelumnya. Pendekatan aturannya masih
terbatas soal administratif seperti jumlah akun yang didaftarkan ke penyelenggara oleh peserta
pemilu.

“Masalahnya bukan pada akun-akun terdaftar tapi pada konten-konten yang bermuatan
informasi bohong. Sama seperti aturan pelaporan aliran dana kampanye. Apakah memang
dilaporkan belanja iklan di media sosial? Belum lagi risiko (penggunaan) buzzer yang dorong
isu tertentu atau membalikkan fakta. Perlu ada antisipasi,” tegas Khoirunnisa sambil
menambahkan pentingnya kolaborasi penyelenggara pemilu dan elemen-elemen masyarakat
lainnya untuk mencari solusi yang inovatif.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung
Dharmajaya menyoroti tingginya risiko atau ancaman bagi pemeriksa fakta. Ini tercermin dari
maraknya pelaporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik ke
polisi terkait konten pemberitaan yang dianggap sarat informasi bohong. Seharusnya, kata dia,
dugaan pelanggaran seperti itu diselesaikan lewat hak jawab dan mediasi di Dewan Pers.

“Hoaks hanya ada di media sosial, karena kalau di media itu namanya pelanggaran kode etik.
Apalagi semua media online ada pedoman pemberitaan media siber. Sementara untuk
pelanggaran di televisi dan radio ada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dengan P3SPS
(Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran),” kata Agung.

Distribusi Hasil Periksa Fakta
Perwakilan CekFakta.com sekaligus Sekretaris Jenderal AMSI, Wahyu Dhyatmika berharap
jaringan kerja pemeriksa fakta yang sudah ada sekarang ini bisa berkembang dan kerjanya
lebih berdampak menjelang pemilu 2024. “Kita perlu memastikan para calon pemilih betul-betul
mendapatkan informasi kredibel dan akurat tentang berbagai hal dalam proses pemilu. Apalagi

penyelenggaraan pemilu akan makin kompleks karena berbarengan di nasional hingga daerah,
serta ada residu polarisasi (di masyarakat) selama lima tahun terakhir,” tuturnya.

Selain memperbesar jaringan pemeriksa fakta, Wahyu menambahkan, kolaborasi CekFakta
bakal memastikan adanya peningkatan kapasitas bagi pemeriksa fakta dengan standar dan
prosedur yang sama. Salah satu pekerjaan rumah CekFakta.com, kata dia, adalah
meningkatkan distribusi konten hasil pemeriksaan fakta agar bisa sampai ke publik.
“Kami juga akan beri masukan pada penyedia platform agar ekosistem informasi lebih solid,”
tuturnya.

Komitmen guna mewujudkan ekosistem informasi yang kredibel secara kolaboratif itu terlihat
dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) CekFakta.com yang berlangsung secara daring,
sehari sebelumnya.

Peserta Rakernas menyepakati Standar Operasional Prosedur Mekanisme Kerja dan
Koordinasi Kolaborasi, Standar Operasional Prosedur Advokasi dan Mitigasi Pemeriksa Fakta,
dan 17 program kerja untuk periode 2022-2024. Setidaknya ada 4 dari 17 program itu yang
berkaitan dengan perhelatan pemilu.

Ada program kerja berupa kampanye kepada peserta pemilu dan publik agar tidak
menggunakan mis-disinformasi sebagai konten dan iklan kampanye, sosialisasi penggunaan
Undang-Undang Pers, serta kampanye untuk mengedepankan penghormatan terhadap
kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Sejak awal pembentukannya kolaborasi CekFakta.com ini mendapat dukungan dari Google
News Initiative. “Kami sangat memperhatikan dampak misinformasi selama pandemi karena
ada banyak orang mencari data yang kredibel, serta informasi dan kabar terbaru mengenai
kesehatan,” kata Irene Jay Liu, News Lab Lead untuk Google Asia Pacific.

“Kami senang dapat melanjutkan dukungan kami untuk inisiatif penting ini selama beberapa
beberapa tahun ke depan dan juga turut senang dengan bertambahnya anggota jaringan
pengecek fakta ini,” ujar Irene yang hadir secara daring pada konferensi pers. (ted)

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto