Cek Fakta

Fakta Sebenarnya Ibu Muda di Malang Nagih Utang Jadi Terdakwa

Disa Indah dan Bayu
Disa Indah dan Bayu Pambirat, pasutri yang melaporkan Dian Patria dengan pasal UU ITE, Jumat (10/2/2023).

Malang (beritajatim.com) – Kasus seorang ibu di Malang yang mengaku nagih hutang justru dilaporkan ke Polisi hingga berbuntut ke Pengadilan dan ditulis media online nasional, ternyata tidak sesuai fakta.

Wanita bernama Dian Patria tersebut, tidak seharusnya mencari perhatian masyarakat luas atas kasus yang dialaminya. Demikian disampaikan Bayu Pambirat Angkoro (25), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jumat (10/2/2023) siang pada awak media. Bayu adalah bapak dua orang anak sekaligus suami dari Disa Indah (24).

Menurut Bayu, atas perbuatan Dian Patria mendatangi rumah mertuanya dan menjelek-jelekan istrinya seorang penipu dan punya hutang, membuat mertuanya syok hingga jatuh sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Padahal, kata Bayu, istrinya tidak pernah mengenal Dian Patria sama sekali. Tidak pernah bertemu sebelumnya. Tidak terlibat bisnis apalagi hutang piutang. Dan tidak pula berteman dengan Dian Patria di semua platform digital dan media sosial.

“Saya tak pernah mengenal dia (Dian-red). Tidak pernah ada urusan hutang piutang. Bahkan berteman di Facebook saja saya tidak pernah. Tapi selalu berkomentar negatif di halaman Facebook saya. Menuduh saya penipu dan sebagainya,” sambung Disa Indah, istri Bayu.

“Gara-gara komentar negatif dan menuduh saya penipu, ibu saya jatuh sakit hingga meninggal dunia,” tambah Disa menitikkan air mata.

Bayu dan Disa bercerita, kasus ini bermula dari sewa menyewa mobil (Rental-red). Bayu yang punya usaha rental, menyewakan mobil pada seseorang bernama Dedik pada tahun 2019 lalu. Perjanjiannya, Dedik membayar 5 juta setiap bulan. Bulan pertama lancar. Bulan kedua hingga kelima tak lancar.

Disa Indah
Disa Indah

Bayu menelusuri. Ternyata, mobil sudah digadaikan Dedik ke orang lain bernama Joko Umbaran sebesar Rp 22 juta. Oleh Joko Umbaran, mobil jenis mobilio itu digadaikan lagi oleh Joko ke Dian Patria sebesar Rp 25 juta.

“Mobil itu milik anaknya Pakde saya. Karena Pakde menitipkan mobil agar bisa dijalankan untuk rentalan. Tetapi saya telusuri mobil ternyata digadaikan. Sampai akhirnya mobil itu ketemu ada di tangan Dian. Pakde meminta pada Dian agar dikembalikan, jadi STNK dan kunci asli ada pada Dian,” tegas Bayu.

Bayu dan Pakde saat itu sempat bertemu Dian hingga merasa ditekan agar mengembalikan uang. Padahal, ia tidak pernah menerima uang dari mereka. Inisiatif Pakde untuk mengganti uang Dian Rp 25 juta, sudah disiapkan. Namun, Dian minta uang milik Joko sebesar Rp 22 kita, juga diserahkan.

“Kami kan tidak ada hubungan apapun dengan Joko dan Dedik yang menggandakan mobil kami itu. Kenapa minta ganti rugi ke kami,” tutur Bayu.

Mendadak, sambung Bayu, munculah ujaran kebencian di laman Facebook milik Disa Indah, istri dari Bayu. Hujatan dan komentar negatif itu, dilayangkan Dian bertubi-tubi di laman Facebook Disa. Rumah Disa juga dipotret. Orang tua Disa juga dipotret. Dan dituduh menipu.

Bayu yang saat itu berada di Pasuruan, akhirnya melaporkan perbuatan Dian Patria ke Polres Pasuruan. Namun, Laporan Polisi diarahkan ke Polres Malang. Dian kemudian dilaporkan kasus ujaran kebencian atau UU ITE.

Sejak itu, proses penyidikan pun berlangsung. Dian dituntut pasal UU ITE karena mengolok-olok Disa Indah ke Facebook tanpa ada bukti perihal hutang piutang yang tidak Disa ketahui.

“Waktu di Polres Malang itu sempat dimediasi, tapi justru si Dian ini mentang-mentang mau berapa sih, begitu kata pengacara saya. Nama baik istri saya dicemarkan berkali-kali di Medsos, padahal kami tidak punya hutang piutang dengan Dian,” tegas Bayu.

Bayu berharap, kasus ini bisa selesai sesuai aturan yang ada. Tidak dibuat buat. Dan berjalan apa adanya. Soal alibi bahwa Dian menganggap menagih hutang malah jadi terdakwa, Bayu mengaku sebenarnya Dian salah sasaran menagih hutang ke dirinya.

“Saya, istri saya, tidak pernah berhutang ke Dian. Kenapa kok marah marah di facebook seolah-olah kami punya hutang. Ini kan salah sasaran. Sepersen pun kami tidak menerima uang. Soalnya dia membuat perjanjian uang itu kan sama Dedik. Bukan sama kami,” ujarnya.

Masih kata Bayu, dirinya juga kenal Dedik dari agensi rental. Bukan datang langsung menemuinya.

“Istri saya tidak mengenal Dian. Kami kenal Dian karena sudah mencemarkan nama baik kami di media sosial. Mertua saya meninggal gara-gara diceritain Dian kalau istri saya menipu,” pungkasnya.

Bayu dan istrinya sudah dijadikan saksi atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Dian Patria. Jaksa menuntut Dian 2 tahun 6 bulan tanpa penahanan. (yog/ted)

Apa Reaksi Anda?

Komentar