Banyuwangi (beritajatim.com) – Kabupaten Banyuwangi telah beberapa kali mendapatkan surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Terbaru, kuliner khas Banyuwangi yakni pecel rawon menyusul 4 kuliner lainnya yang telah mendapatkan status yang sama.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebut, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), pihaknya juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).
Pendaftaran KIP, kata Ipuk, nantinya warga tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka. Tetapi juga jaminan secara ekonomi. Pasalnya, sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.
“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka,” jelasnya.
Saat ini, total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merk dagang.
“Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” pungkas Ipuk. [rin/but]






