Malang (beritajatim.com) – Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bersama anggota DPR RI Dapil Malang Raya Ali Ahmad, melakukan sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, di Kota Malang, Jumat, (15/10/2021).
Anggota komite BPH Migas, Saleh Abdulrahman mengatakan, mereka ingin menyamakan seluruh format rekomendasi dalam Peraturan BPH no 17 tahun 2019. Format baku ini akan disosialisasikan kepada seluruh SPBU sehingga tepat sasaran dalam menyalurkan BBM bersubsidi.
“Dulu saat kita menerbitkan ini Pemerintah macem-macem bikin rekomendasi-nya, nah sekarang kita bentuk format yang baku sehingga jelas dalam format itu, dimana lokasinya, berapa yang dibutuhkan sehingga tertib. Jadi kita punya standar baku untuk penerbitan surat rekomendasi dari perangkat daerah kepala dinas pertanian, perikanan,” kata Saleh.
Saleh mengatakan, nantinya dinas terkait di daerah-daerah akan memberikan format rekomendasi kepada penerima BBM bersubsidi. Sebab, BBM bersubsidi ini diperuntukan bagi mereka yang membutuhkan. Seperti nelayan, petani, atau pelaku UMKM yang membutuhkan bahan bakar.
“Untuk masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan ekonominya. Untuk UMKM macem-macem, dia membawa format rekomendasi ke SPBU, tapi untuk minta itu dia harus pergi ke kepala dinas dulu,” ujar Saleh.
Ke depan pelaku usaha atau penerima BBM subsidi yang belum mendapat surat rekomendasi dari Dinas terkait tidak akan mendapatkan jatah BBM bersubsidi. Sosialisasi inilah yang akan dilakukan kepada seluruh SPBU termasuk Malang Raya.
“Nanti pelaku usaha akan mengisi kebutuhannya berapa untuk apa selama 30 hari. Dan nanti Kepala dinas itu sudah gampang tinggal cek-cek formatnya itu terus tandatangan. Lalu surat rekomendasi itu nanti akan dibawa konsumen ke SPBU. Sehingga jika tidak mempunyai surat rekomendasi itu tidak bisa,” tutur Saleh.
Saleh mengatakan, bahwa regulasi ini dibuat bukan untuk membatasi pelaku usaha dalam mencari bahan bakar untuk produksi. Tetapi sebagai antisipasi agar tidak ada penyelewengan. “Bukan pembatasan, tapi penyaluran secara tepat guna. Karena ada saja yang melakukan penyalahgunaan jadi perlu peraturan,” tandasnya. (luc/kun)
Komentar