Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah proaktif untuk mencegah penyebaran penyakit campak dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.7.7.1 /18915/436.7.2/2025.
TERKINI
- Rock dan Reog Meledak di Mataraman Rockfest, Black Langues Bikin Penonton Terpukau
- Pengelolaan Tambang PBNU Disahkan, Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 Tetapkan Empat Prinsip Utama
- Harapan Bupati Pamekasan dari Jemaah Haji
- Pengelolaan Keuangan Daerah Makin Kuat, PAD Lamongan Tumbuh 21,70 Persen
- Bupati Sumenep : Haji Awal Tanggung Jawab Moral Amalkan Nilai Ibadah
- Api Melalap Gubuk Penyimpanan Hasil Panen di Situbondo, Motor Honda Revo Ikut Hangus
- Curi Motor, Dua Remaja Pelayan Warung di Lamongan Harus Berhadapan dengan Hukum
- Pemprov Jatim dan LLDIKTI Siapkan 62.000 Beasiswa Kakak Tangguh



















