Sopir truk di Sampang ditangkap karena membawa 193 sak pupuk bersubsidi tanpa dokumen. Terancam 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
TERKINI
- Manfaat dan Kegunaan Bunga Belimbing dalam Kehidupan Sehari-Hari
- Gedung Mahendra Magetan Bakal Aktif Lagi, Investor Lirik Bioskop untuk Dongkrak PAD
- Belajar Kebencanaan, Muslimat NU Kunjungi Taman Edukasi Bencana BPBD Jatim
- Travel Jakarta-Madura Tabrak Truk di Tol Ngawi-Solo, Sopir dan Penumpang Terjepit
- Transfer BGN Terlambat, 15 Ribu Siswa Kota Blitar Seminggu Tak Dapat MBG
- IPOT Dorong Literasi Finansial dan AI, Bidik Generasi Muda Siap Hadapi Ekonomi Digital
- Bhabinkamtibmas di Mojokerto Turun ke Sawah, Dampingi Petani Siapkan Lahan Jagung
- BPBD Lumajang Pasang 16 Early Warning System di Lereng Gunung Semeru, Perkuat Mitigasi Bencana



















