Jember (beritajatim.com) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember, Jawa Timur, berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Perubahan nomenklatur ini menjadi bagian dari rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Bupati Hendy Siswanto, dalam sidang paripurna pembacaan nota pengantar pengajuan enam rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Jember, Jumat (1/9/2023) malam.
Hendy menjelaskan, sebagaimana amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, disebutkan, bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tahap penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
“Amanat Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional menyebutkan bahwa Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah) dibentuk oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional,” kata Hendy.
“Pembentukan Brida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah,” kata Hendy.
Selain Bappeda, perubahan raperda ini memberikan perhatian terhadap penyesuaian struktur Organisasi pada Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember. Penyesuaian ini berdasarkan kajian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Lebih lanjut, Hendy mengatakan, penataan perangkat daerah dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” katanya.
Hendy menegaskan, pembentukan dan susunan perangkat daerah diharapkan sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Jember. Selain itu juga harus sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
“Dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah,” kata Hendy. [wir]






