Advertorial

Masyarakat Karas Magetan Diminta Lapor Jika Ada Pengedar Rokok Ilegal 

Caption: Talkshow pencegahan peredaran rokok ilegal di Lapangan Karas, Desa/ Kecamatan Karas, Magetan, Sabtu (6/5/2023)

Magetan (beritajatim.com) – Pemkab Magetan bersama Bea Cukai Madiun memberikan sosialisasi pencegahan peredaran Rokok Ilegal di Lapangan Desa Karas, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Sabtu (6/5/2023).

Pun, Sekda Magetan Hergunadi menegaskan pada masyarakat wilayah Karas dan sekitarnya agar segera melapor jika ada yang menjual atau mencoba mengedarkan rokok ilegal.

“Laporkan saja kalau ada yang hendak.menjual atau sudah mengedarkan rokok ilegal. Karena mereka tidak membayar cukai dimana anggarannya bisa.dimanfaatkan masyarakat Magetan,” kata Hergunadi dalam sambutannya, Sabtu (6/5/2023)

Meski dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas gabungan lain tak menemukan adanya rokok ilegal di wilayah tersebut, namun bisa saja ada produsen rokok ilegal yang mengincar beberapa toko di wilayah Kecamatan Karas.

Dia meminta partisipasi aktif dari masyarakat dalam pencegahan rokok ilegal di masyarakat. Karena hasil dana cukai tembakau dari rakyat akan kembalikan untuk rakyat, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Magetan digunakan untuk pembangunan sejumlah

Narasumber dari Polres Magetan Iptu Dedi Norawan menjelaskan sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Karenanya masyarakat wajib mengetahui ciri rokok ilegal. Jika tahu itu adalah rokok ilegal maka masyarakat diminta tidak membeli, sekaligus harus segera melaporkannya pada Satpol PP dan Damkar Magetan atau Polres Magetan.

“Ciri-ciri rokok ilegal yang wajib diketahui yaitu Polos Palsu Bekas Bukan untuk peruntukannya atau disingkat P2BB. Polos artinya rokok tidak memakai pita cukai, jika rokok tanpa pita cukai jelas palsu. Kemudian rokok yang memakai pita cukai bekas dan pita cukai bukan peruntukannya,” kata Dedi.

Diketahui, setidaknya ada empat jenis rokok ilegal. Pertama, yakni rokok polos atau tidak ada pita cukai sama sekali. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu hanya berupa cetakan biasa tanpa hologram atau bukan dari kantor Bea Cukai. Ketiga, rokok dengan menggunakan pita cukai bekas.

Terakhir, rokok dengan pita cukai yang berbeda penggunaannya. Ada klasifikasi tersendiri untuk pabrik rokok. Bagi perusahaan kecil dan besar, memiliki pajak yang berbeda. Jika, ada perbedaan maka, dipastikan rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal. Petugas mengingatkan warga masyarakat baik pedagang maupun konsumen agar bisa membedakan. (adv/fiq)

 

 

Apa Reaksi Anda?

Komentar