Sumenep (beritajatim.com) – AS (22), warga Dusun Banasare Barat, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di jalan kampung Desa Kasengan Kecamatan Manding, usai membeli sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (20/03/2023).
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu di Kecamatan Manding. Polisi pun melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi bahwa tersangka akan melintas di jalan kampung di Manding sambil bawa narkoba, anggota pun melakukan penyanggongan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba-sumenep”]
“Saat tersangka melintas, langsung dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Ternyata benar, ditemukan sabu seberat 0,37 gram,” ungkap Widiarti.
Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Ia baru saja membeli dari seseorang yang tidak ia kenal. “Kalau menurut pengakuan tersangka, sabu itu akan dikonsumsi sendiri,” ujarnya.
Tersangka AS beserta barang buktinya berupa sabu 0,37 gram, HP merk Redmi warna Silver, dan 1 sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa plat nomor, diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka diduga kuat merupakan jaringan peredaran gelap narkotika di Madura. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (tem/kun)






