Jombang (beritajatim.com) – Dua anggota Polres Jombang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Dedi Purnama Bin Suryadi, Kamis (13/10/2022). Dedi merupakan anak buah dari Moch Subechi Azal Tsani alias MSAT, terdakwa pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Sedangkan Dedi Purnama perannya adalah menghadang polisi saat hendak menangkap MSAT pada Minggu 3 Juli 2022. Kejadian tersebut di Jl Raya Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang Jombang. Dedi yang mengemudikan mobil Isuzu Panther S-1741-ZJ menghalang-halangi polisi yang hendak menangkap MSAT yang berada di mobil BMW.
Dua polisi yang dihadirkan sebagai saksi adalah dua anggota Satlantas Polres Jombang, yakni Herman Budianto dan Virga Radiansyah. Sebelum memberikan kesaksian keduanya disumpah di muka persidangan. Setelah itu, Herman menceritakan tentang upaya Dedi menghadang dirinya.
Saat itu Herman dan Virga mendapat tugas dari Kasat Lantas Polres Jombang untuk menghentikan rombongan mobil Mercedes Benz V class warna oranye. Herman menyalakan lampu rotari. Sepeda motor yang ia kendarai berlari dengan kecepatan antara 80 hingga 10 Km/per jam. Selanjutnya, mereka engikuti dan hendak menghentikan laju mobil Mercedes Benz V class warna orange yang ditumpangi MSAT,elaku kekerasan sksual.
Namun mobil Panther wrna hitam yang dikemudikan oleh terdakwa berusaha menghalau dan menghalang halangi sepeda motor dinas milik petugas. Mobil tersebut mmotong dan memepet serta menyerempet sepeda motor dinas yang ditumpangi saksi. Bahkan Virga sempat terjatuh. aat mengejar, Herman membonceng anggota Resmob Polda Jatim berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi). “Tapi saya lupa namanya. Hanya ingat pangkatnya AKBP,” kata Herman.
“Saat hendak naik ke jembatan Ploso, saya diserempet oleh mobil Panther hitam itu. Motor saya hampir jatuh. Kemudian saya bangkit lagi, motor saya taruh depan mobil Panther. Akhirnya berhenti. Selanjutnya, teman dari Polda yang menangani,” kata Herman dalam kesaksiannya.
Karena hadangan Panther itulah akhirnya mobil BMW yang ditumpangi MSAT lolos. Polisi kemudian membekuk Dedi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan MSAT baru bisa ditangkap pada Kamis 7 Juli 2022 di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Kecamatan Ploso.
[berita-terkait number=”3″ tag=”msat-jombang”]
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar secara online. Dua saksi, hakim, serta JPU (Jaksa Penuntut Umum) hadir di ruang sidang PN Jombang. Sedangkan Dedi Purnama mengikuti sidang dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang. Menanggapi pernyataan dua saksi itu, terdakwa Dedi tidak membantah. Dedi juga mengatakan bahwa dirinya tidak memakai jasa penasihan hukum. “Apa yang dikatakan saksi adalah benar,” kata Dedi yang mengenakan baju putih dan peci hitam.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Bambang Setyawan, sedangkan hakim anggota Luki Eko Andrianto. Sedangkan JPU adalah Aldi Demas Akira dan Adi Prasetyo. Menurut Adi, Dedi Purnama didakwa Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi suatu proses hukum. “Ancamannya 9 bulan penjara,” kata Adi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan mengatakan bahwa ada satu saksi lagi yang dihadirkan, yakni Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang ada tugas. “Sehingga sidang kita tunda. Lalu kita lanjutkan lagi pada Selasa 25 Oktober 2022,” pungkas Bambang. [suf]






