Sumenep (beritajatim.com) – Kuota haji untuk Kabupaten Sumenep telah ditetap sebanyak 328 orang. Jumlah tersebut jauh di bawah kuota haji tahun 2020 sebanyak 671 orang.
“Kuota tahun ini memang hanya separuh dari kuota 2020. Ini tidak hanya untuk Sumenep, tapi semua daerah seperti itu, karena memang ada pembatasan dari Pemerintah Arab Saudi,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Chaironi Hidayat, Rabu, (11/05/2022).
Ia menjelaskan, untuk tahun ini, sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, jemaah calon haji yang diijinkan berangkat hanya yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun.
[berita-terkait number=”5″ tag=”haji”]
“Di luar usia itu, bukan tidak boleh berangkat ya, tapi keberangkatannya ditunda. Ya mudah-mudahan tahun depan kita bisa mendapat jatah kuota haji full seperti tahun-tahun sebelum pandemi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 328 calon jemaah yang masuk dalam kuota, diminta segera melakukan pelunasan biaya perjalanan haji hingga tanggal yang telah ditetapkan. “Ada 64 calon jemaah cadangan sesuai nomor porsi. Mereka yang akan mengisi apabila ada jemaah yang gagal berangkat karena tidak bisa melunasi biaya perjalanan haji maupun sebab lainnya,” terang Chaironi.
Sedangkan untuk kepastian pemberangkatan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenag RI. Tahap berikutnya sebelum pemberangkatan adalah penentuan kelompok terbang (kloter).
“Untuk kepastian kloter Sumenep ini berapa, ya kami masih menunggu informasi selanjutnya. Ini masih terus berkomunikasi dan berkoordinasi. Yang jelas setelah penentuan kuota adalah pelunasan biaya perjalanan haji,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pada 2020, sebagian calon jemaah haji sudah melakukan pelunasan biaya perjalanan haji. Sebaliknya, ada beberapa calon jemaah yang justru menarik biaya perjalanan hajinya. “Tapi kalau di Sumenep jumlahnya tidak banyak yang menarik biaya hajinya. Mungkin hanya sekitar 11 orang. Lainnya memilih membiarkan biaya hajinya di tabungan,” tuturnya. (tem/kun)






