#Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i meminta agar pengembang tidak melakukan serah terima apartemennya kepada pembeli sebelum terbit atau mendapat SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bangunan gedung apartemennya.
“Pembeli juga harus aktif. Sebelum proses serah terima unit apartemennya, cek dulu apa sudah ada SLF nya. Kalau belum ada, jangan mau serah terima unit. Paksa pengembang untuk melengkapi SLF nya,” kata Imam Syafi’i di Surabaya, Selasa (10/5/2022).
Imampun mengingatkan bahwa pembeli wajib mengecek sudah ada atau tidaknya SLF bangunan gedung apartemennya.
“Biar tidak menyesal jika terjadi apa-apa di kemudian hari,” kata mantan jurnalis yang kini menjadi politisi Partai Nasdem ini.
Imam juga meminta Pemkot Surabaya serius mengawasi apartemen apartemen yang baru dibangun. “Jangan diizinkan beroperasi jika tidak mengantongi dokumen SLF,” paparnya.
Menurut Imam, komisi A menemukan adanya beberapa apartemen baru yang ternyata tidak mempunyai SLF tapi sudah beroperasi. Padahal apartemen tersebut dibangun dan beroperasi setelah ada Perwali Surabaya terkait kewajiban memiliki SLF, yakni April 2018.
“Saat hearing di Komisi A baru baru ini ada dua apartemen baru yang belum punya SLF. Yaitu apartemen Bale Hinggil dan Bess Mansion. Bale Hinggil beroperasi sejak 2019 dan Bess Mansion tahun 2021,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-surabaya”]
Selain itu, Imam minta kepada aparat kepolisian juga tidak tinggal diam bila menemukan adanya pelanggaran SLF. Dia tak ingin sampai terulang lagi kebakaran di TP 5 yang ternyata tidak memiliki izin SLF.
“Polisi bisa memidanakan para pemilik bangunan gedung yang tidak ber SLF. Yaitu dengan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Di undang undang ini tercantum ancaman sanksi pidana berupa denda dan hukuman penjara,” kata alumnus Ilmu Hukum Pasca Sarjana Unair ini.[asg/ted]






