Jember (beritajatim.com) – Para aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diminta berhati-hati dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan uang negara.
“Karena di situ semacam poyek, sehingga harus on the track sesuai aturan yang berlaku. Hati-hati jangan sampai tertangkap tangan masalah pengadaan barang dan jasa,” kata Inspektur Jenderal Polisi Agung Makbul, Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pusat, usai acara sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di pendapa lantai 2, di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu (30/3/2022).
Indikasi terjadinya pungli bisa dilihat. “Ada pemerasan tidak di situ? Kalau dia tidak merasa diperas ya tidak. Kalau dia merasa diperas, sama saja pungli. Tapi mungkin karena merasa pelayanannya baik, lalu dia merasa berterima kasih dan dia ikhlas memberikan, bukan pungli dong. Saya katakan (pungli) di situ yang memaksa, yang mengintimidasi: kalau tidak diberikan, saya tidak akan keluarkan surat izin. Itu pemaksaan. Kalau berdasarkan keikhlasan dia, ya bukab kategori pungli,” kata Agung.
Ada dua sanksi terhadap mereka yang melanggar larangan pungutan liar dalam pelayanan publik, yakni sanksi administratif dan pidana. “Kalau bisa diingatkan ya diingatkan dulu. Namanya preventif. Tapi kalau sudah diingatkan masih juga melakukan, ya sudah dipidanakan atau di-black list oknum tersebut,” kata Agung.
Agung menyakini masih banyak aparatur sipil negara yang baik. “Sekarang pegawai yang masih melakukan perbuatan tercela, harus kita pindah,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Sosialisasi Perpres Nomor 87 tersebut, menurut Agung, sekaligus pemberitahuan agar pegawai yang melakukan pungli segera berhenti. “Karena ini merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kalau masih melakukan (pungli), presiden dengan tegas ‘caraku sendiri’, kata Pak Presiden,” katanya.
Namun, Saber Pungli ini lebih banyak mencegah daripada menindak. “Oleh karena itu diharapkan Kabupaten Jember ini dengan kehadiran sosialisasi dan edukasi Saber Pungli ini untuk menuju Zona Integritas WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Bebas Bersih Melayani),” kata Agung.
“Kantor-kantor di Jember sudah banyak yang mendapatkan predikat WBK dan WBBM. Mudah-mudahan tahun ini Jember bisa mendapatkan Kota Bebas Pungli, masuk nominasi lima besar. Setiap tahun kita lombakan Kota Bebas Pungli seluruh Indonesia,” kata Agung. [wir/but]






