Magetan (beritajatim.com) – Satpol PP dan Damkar Magetan sudah kehabisan sabar. Korps penegak perda ancam bakal lakukan penyegelan terhadap salah satu bangunan yang dibangun di samping roller barrier dekat Taman Sarangan, Kelurahan Sarangan, Plaosan, Magetan. Peringatan yang diberikan tidak digubris oleh pemilik lahan.
”Sebelum membangun, kami sudah peringatkan, tapi setelah bangunan hampir jadi 100 persen, izinnya tidak jelas,” terang Kabid Penegak Perundang- undangan Satpol PP dan Damkar Magetan Fery Yoga Saputra, Jumat (13/8/2021)
Tahun lalu, pihaknya bersama tim dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu PIntu dan Bidang CIpta Karya Dians Pekerjaan UMum dan Penataan Ruang Magetan melakukan inspeksi mendadak pada bangunan tersebut. Bahkan, pihaknya langsung memberikan surat teguran pada pemilik. Pasalnya, bangunan tersebut belum mengantongi ijin mendirikan bangunan.
‘’Tapi sejak tahun kemarin, tidak digubris. Bahkan, dulu bangunan yang baru seperempat jadi, kini tinggal finishing. Jelas ini tak mengindahkan teguran kami,’’ katanya.
Opsi penyegelan tersebut jadi langkah terakhir jika si pemilik kekeuh bangunan tersebut dijadikan tempat usaha. Dari desainnya sekilas bangunan itu bakal dijadikan warung makan lesehan. Namun, jika kelak digunakan usaha yang lain, pihaknya akan tetap menyegel. Sejak awal tidak ada ijin sehingga desainnya tidak bisa dibaca oleh DPUPR.
”Jika untuk usaha, maka harus menyerahkan desainnya, termasuk pengolahan limbah dan konstruksi bangunannya,” terangnya.
Pihaknya sudah memberikan peringatan lisan. Bahkan, mengajak pihak kepolisian karena berpotensi melakukan tindak pidana jika nantinya ditemukan adanya perusakan fasilitas publik yakni roller barrier ataupun guardrail yang biasa disebut pembatas jalan.
”Dan saat itu menyanggupi untuk mengurus perijinan, karena tanahnya sudah tanah hak milik,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”magetan”]
Semenatra, jika nanti dipakai untuk tempat tinggal maka pihaknya tidak akan mempermasalahkan. Meski dia tetap menyarankan pemilik yang ternayata merupakan warga Karanganyar, Jawa Tengah itu untuk tetap mengurus perijinannya di dinas terkait jika ada kemungkinan menganggu lalu lintas atau bahkan membongkar roller barrier ataupun guardrail.
”Tapi sampai sekarang saran-saran dari kami tetap tidak diindahkan, karena pembangunan masih dilanjutkan,” katanya. [fiq/but]







