Madiun (beritajatim.com) – Mau beli Pertalite, tetapi jalur motor sedang diperbaiki. Coba pindah ke jalur mobil, malah ditolak petugas. Pengalaman tak mengenakkan itu dialami Hadi di SPBU Pertamina 54.631.22, Jalan P. Sudirman, Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Sabtu (24/10/2026). Ironisnya, ia akhirnya harus mencari SPBU lain yang berjarak hampir 2 kilometer untuk mendapatkan BBM.
Hadi menceritakan, saat tiba di SPBU tersebut, kondisi tangki motornya nyaris kehabisan bahan bakar. Namun, sejumlah titik dispenser sedang terdampak pekerjaan pengecoran jalan sehingga jalur antrean sepeda motor tidak dapat digunakan.
Melihat kondisi itu, Hadi berinisiatif mengantre di jalur pengisian mobil. Apalagi, BBM yang hendak dibelinya sama-sama Pertalite. Namun, niatnya untuk mendapatkan bahan bakar justru terhalang larangan dari petugas. “Mau antre? Nggak bisa, Mas,” ujar petugas SPBU seperti ditirukan Hadi.
Hadi kemudian mempertanyakan alasan larangan tersebut. Sebab, jalur pengisian khusus sepeda motor sedang tidak bisa digunakan akibat perbaikan. Ia berharap ada alternatif pelayanan agar tetap bisa membeli BBM.
Namun, petugas tetap melarang dengan alasan kode *barcode* kendaraan roda dua dan roda empat berbeda. “Lha emang motor sampeyan ada barcode?” ujar petugas tersebut, menurut penuturan Hadi.
Jawaban itu justru memunculkan pertanyaan bagi Hadi. Ia menilai, ketika jalur khusus sepeda motor tidak dapat digunakan, semestinya ada penjelasan mengenai alternatif pelayanan bagi konsumen. “Di SPBU lain kalau ada antrean, bahkan bisa ikut antre di tempat mobil. Lha ini satu pompa kan sebetulnya bisa untuk motor dan mobil, kok malah dibilang beda,” keluhnya.
Menurut Hadi, persoalannya bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya sepeda motor mengisi BBM melalui jalur mobil. Ia mempertanyakan mengapa tidak ada solusi ketika fasilitas pengisian yang biasa digunakan pengendara motor sedang diperbaiki.
Ia juga mengaku bukan satu-satunya pelanggan yang kecewa. Hadi menyebut melihat pengendara motor lain mengalami situasi serupa. Bahkan, menurut dia, beberapa pengendara sempat mendapat teguran dengan nada tinggi ketika mempertanyakan persoalan tersebut.
Karena perdebatan tidak menemukan titik terang, Hadi akhirnya memilih meninggalkan SPBU tersebut. Dengan kondisi tangki motor yang nyaris kosong, ia terpaksa melanjutkan perjalanan ke SPBU berikutnya yang berjarak hampir 2 kilometer untuk membeli Pertalite.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pelayanan SPBU ketika fasilitas pengisian mengalami gangguan. Saat jalur khusus sepeda motor ditutup karena perbaikan, apakah tidak tersedia skema alternatif agar konsumen tetap bisa mendapatkan BBM?
Jika memang terdapat ketentuan yang melarang sepeda motor menggunakan jalur pengisian mobil, penjelasan yang transparan dan komunikasi yang baik semestinya tetap diberikan. Konsumen perlu mengetahui alasan kebijakan tersebut sekaligus alternatif yang tersedia ketika jalur reguler tidak dapat digunakan.
Perbaikan fasilitas semestinya tidak membuat konsumen kebingungan mencari jalan keluar. Terlebih, pelanggan datang untuk membeli BBM, bukan berdebat mengenai jalur antrean.
Hingga berita ini ditulis, manajemen SPBU Pertamina 54.631.22 Klitik, Kecamatan Wonoasri, belum memberikan konfirmasi resmi terkait keluhan tersebut, termasuk alasan pelarangan sepeda motor mengantre di jalur mobil dan pengaturan jalur alternatif selama pekerjaan pengecoran berlangsung. (rbr/kun)






