Sumenep (beritajatim.com) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diwajibkan mengenakan pakaian ala santri mulai tanggal 19–22 Oktober 2026 dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, dengan atasan baju muslim berwarna putih berlengan panjang, serta peci berwarna hitam. Sementara itu, pegawai perempuan mengenakan bawahan yang dalam bahasa Madura disebut sarong bine (sarung perempuan), atasan baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung atau burgu’ (bahasa Madura: red.) berwarna putih.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pihaknya mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para santri dan ulama yang memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan bangsa.
“Pemerintah daerah memandang penggunaan pakaian santri bukan sekadar simbol formalitas, melainkan upaya untuk menegaskan nilai-nilai keagamaan, kejujuran, kesederhanaan, kebersamaan, dan semangat pelayanan kepada masyarakat yang menjadi bagian dari tradisi santri,” katanya, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui kebijakan berpakaian santri ini, nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, serta semangat perjuangan para santri bisa menginspirasi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Fauzi.
Ketentuan dalam SE tentang pakaian santri tersebut dikecualikan bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus agar pelaksanaan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Khusus untuk pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang bertema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, akan melaksanakan upacara bendera pada Kamis (22/10/2026) di halaman Kantor Bupati Sumenep. (tem/kun)






