Ringkasan Berita:
- Polres Pasuruan mengungkap sindikat pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram menjadi tabung non-subsidi 12 kilogram.
- Delapan tersangka telah diamankan dalam pengungkapan jaringan tersebut.
- Kapolres Pasuruan menegaskan komitmen penindakan jika ditemukan keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengembangan penyidikan.
- Sejauh ini, penyidik menyatakan belum menemukan keterlibatan APH berdasarkan pemeriksaan terhadap delapan tersangka.
Pasuruan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap sindikat penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aparat penegak hukum (APH) apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan oknum petugas dalam praktik ilegal tersebut.
Hingga Rabu (21/10/2026), berdasarkan hasil pendalaman terhadap delapan tersangka yang telah diamankan, penyidik menyatakan belum menemukan keterlibatan oknum APH dalam kasus tersebut. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Irawan mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengoplosan LPG bersubsidi tersebut. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan aparat, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari hasil pendalaman kami berdasarkan fakta-fakta penyidikan terhadap delapan orang tersangka yang diamankan, tidak ada APH yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan LPG subsidi ini. Namun keterlibaran masyarakat juga diperlukan, jadi jika ada yang mencurigakan langsung laporkan” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, Rabu (21/10/2026).
Irawan juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi maupun pengoplosan gas.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa para tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pekerja berinisial AM, pemilik usaha sekaligus pemodal berinisial BP alias Koko, hingga pemasok LPG bersubsidi berinisial MA yang disebut sebagai pemilik pangkalan di Porong.
Penyidik turut mendalami alur distribusi tabung LPG bersubsidi dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pengoplosan. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri jaringan yang terlibat sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menjalankan praktik ilegal itu.
Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari dukungan Polres Pasuruan terhadap program prioritas Kapolri, khususnya penguatan penegakan hukum dan penindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) serta LPG bersubsidi.
“Pengungkapan ini dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri, khususnya penguatan bidang penegakan hukum dan penindakan penyalahgunaan BBM serta LPG yang disubsidi pemerintah. Jika dilihat di permukaan mungkin tidak terlihat korbannya, namun jika terjadi kelangkaan di lapangan akibat proses terorganisir ini, masyarakat penerima manfaat yang akan sangat dirugikan,” sambungnya.
Menurut kepolisian, praktik pengoplosan LPG 3 kilogram menjadi tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram berpotensi mengganggu distribusi energi bersubsidi. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi justru dialihkan untuk kepentingan komersial demi memperoleh keuntungan.
Karena itu, Polres Pasuruan mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi LPG bersubsidi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada pihak berwenang. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal. [ada/beq]






