Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur mengungkap cara baru penggelapan muatan pangan. Komplotan pelaku memanfaatkan nomor virtual untuk mengkloning identitas sopir truk, lalu mengalihkan 185 ton gula dari tiga pabrik gula di Jawa Timur.
Gula senilai Rp3 miliar itu seharusnya dikirim ke Bandung dan Sukabumi. Namun berakhir di gudang-gudang di Bogor, Sidoarjo, Magetan, hingga Madiun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan pelaku tidak membajak truk di jalan. Mereka membajak komunikasinya.
“Nomor kontak pengemudi asli diganti menggunakan nomor virtual. Pemilik barang mengira berkomunikasi dengan sopir asli, padahal diarahkan pelaku untuk bongkar di lokasi lain,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat, (16/10/2026).
Polisi memetakan pola yang sama di tiga lokasi.
Di Pabrik Gula Semboro, Jember, 110 ton gula hilang pada 27-28 September. Tersangka RK mencari info muatan gula di grup Facebook sopir dan logistik. Ia menyewa truk lewat aplikasi http://Link.id. Sopir asli berangkat, tapi alamat tujuan sudah diganti ke Gunung Putri, Bogor. Tersangka lain, RBI, bertugas menyediakan nomor virtual dan mencarikan pembeli di Sidoarjo.
Modus serupa terjadi di PG Jatiroto, Lumajang. Pada 28 September, 35 ton gula tujuan Bandung dibelokkan ke Candi, Sidoarjo. Tersangka DNG menyamar sebagai pemilik delivery order (DO), sedangkan YYG menyamar sebagai sopir.
Puncaknya di PG Ngadirejo, Kediri, 28 September-2 Oktober. 40 ton gula tujuan Sukabumi dijual di Magetan dan Madiun seharga Rp 679 juta, jauh di bawah harga pasar. Sisanya dijual eceran di Tulungagung.
Menurut Roy, para sopir asli tidak tahu-menahu. Mereka hanya menjalankan perintah yang mereka kira dari pemilik barang. “Kami telusuri aliran uang dan siapa pembeli akhirnya,” ujar Roy.
Polisi baru menangkap 4 tersangka. Beberapa perantara penadah masih buron (DPO). Barang bukti yang disita hanya satu pikap Gran Max, ponsel, dan sisa uang kejahatan.
Kasus ini menyingkap lemahnya verifikasi di rantai pasok pangan. Tanpa sistem pelacakan GPS wajib dan verifikasi ganda identitas sopir, secarik surat jalan masih mudah dipalsukan lewat satu nomor ponsel.
Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. [uci/ian]






